Dilaporkan Dugaan Penipuan, Begini Klarifikasi Pendiri Kaskus

Selasa, 17 September 2019 15:06 WIB

Founder Kaskus Networks, Andrew Darwis. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Jakarta - Abraham Sridjaja mengatakan bahwa kliennya, Andrew Darwis yang merupakan pendiri Kaskus tidak mengenal Titi Sumawijaya Empel. Perempuan 56 tahun itu sebelumnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya atau dugaan melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Klien kami baru mengenal nama tersebut sejak adanya Laporan Polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," ujar Abraham selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 September 2019.

Sebelumnya, Titi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat dia meminjam uang Rp 15 miliar kepada David Wira - orang yang disebutnya sebagai tangan kanan Andrew. Titi menyertakan sertifikat gedung miliknya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan sebagai agunan pinjaman. Namun, baru menerima pencarian uang Rp 5 miliar, sertifikatnya sudah dibalik nama dua kali, yakni menjadi milik Susanto dan Andrew. Titi menduga bahwa Susanto, David Wira, dan Andrew serta beberapa orang lain merupakan sindikat penipuan.

Dalam klarifikasinya, Abraham membantah bahwa David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Walau begitu, kliennya mengaku kenal dengan David Wira sejak pertengahan 2018. Andrew juga disebut tak tahu tentang adanya pinjam meminjam yang menyertakan sertifikat gedung antara Titi dengan pihak mana pun.

Namun, Abraham mengakui bahwa Andrew melakukan serangkaian jual beli dengan Susanto. Ia mengklaim, proses itu sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih. Artinya, tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," ujarnya.

Advertising
Advertising

Abraham mengatakan proses jual beli juga dilaksanakan di hadapan PPAT. Menurut dia, telah dilakukan serah terima objek jual beli berupa tanah dan bangunan dan sudah dibayar lunas. "Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama klien kami," kata dia.

Menurut Abraham, Andrew merupakan pembeli dan pemilik sah gedung yang dipermasalahkan Titi. Bila ada masalah yang belum selesai, kata dia, antara pihak sebelumnya terkait bangunan itu, maka bukan menjadi tanggung jawab pendiri Kaskus itu. Melainkan merupakan tanggung jawab pihak-pihak sebelumnya. "Sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang memang tidak diketahui klien kami," kata Abraham.

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

4 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

6 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

7 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

8 hari lalu

KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

9 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

10 hari lalu

Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya