Eggi Sudjana Bersurat ke Jokowi: Yang Mulia Merasa Digulingkan?
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Ali Anwar
Kamis, 19 September 2019 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana bersurat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta klarifikasi kasusnya serta permohonan penghentian penyidikan.
Surat itu memiliki tebusan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Dalam fotokopi surat yang diterima Tempo dari kantor advokat Alamsyah Hanafiah & Partners, Eggi Sudjana, Kamis, 19 September 2019, mengajukan dua pertanyaan untuk Jokowi. Pertanyaan itu dibuat agar presiden memberikan klarifikasi.
"Apakah benar, Yang Mulia Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo baik selaku Kepala Negara maupun selaku Kepala Pemerintahan merasa pernah diganggu dan atau digulingkan oleh perbuatan tersangka Eggi Sudjana tersebut?," tulis Hanafiah selaku kuasa hukum dalam surat tersebut.
Pernyataan kedua, ujar Hanafiah dalam suratnya, apakah Jokowi pernah merasa digulingkan dari jabatannya selaku Kepala Pemerintahan sehingga tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.
Di temui di Polda Metro Jaya, Hanafiah berujar, surat itu telah diterima oleh Sekretaris Negara pada 17 September 2019. "Kalau Presiden tidak merasa terganggu atau tidak merasa digulingkan, kita mohon diberikan perlindungan hukum dan mohon dihentikan penyidikannya. Mohon untuk diklarifikasi, sehingga Eggi Sudjana tidak berstatus sebagai tersangka seumur hidup," ujar Hanafiah.
Eggi Sudjana tersangkut kasus makar lantaran laporan polisi yang dibuat oleh Supriyatno, seorang relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Pelaporan itu berkaitan dengan seruan Eggi soal people power. Dalam penetapan sebagai tersangka, Eggi dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal makar.