Kerusuhan 22 Mei, 29 Karyawan Sarinah Divonis 4 Bulan Penjara

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 19 September 2019 20:34 WIB

Sebanyak 29 karyawan Sarinah yang merupakan terdakwa kerusuhan 21-22 Mei usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada 29 karyawan Sarinah pada Kamis, 19 September 2019. Mereka divonis bersalah karena memberikan air kepada pendemo saat kerusuhan 22 Mei di sekitar Bawaslu.

"Agenda hari ini sidang langsung membacakan tuntutan, pledoi dan hakim langsung memberikan vonis kepada terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Oky Wirata Siagian seusai menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

Para karyawan itu divonis pasal 212 juncto pasal 214 junto pasal 56 KUHP.

Oky menuturkan para terdakwa itu awalnya dituntut delapan bulan penjara. Selaku penasihat hukum langsung membacakan pembelaan atau pledoi setelah jaksa membacakan tuntutan.

Dalam pledoinya, Oky menyatakan bahwa semua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituntut jaksa, yakni turut serta dalam aksi kerusuhan di kawasan Bawaslu karena memberikan minum massa. Sebab, air yang diberikan karyawan Sarinah kepada massa saat kerusuhan tidak digunakan untuk menyerang petugas.

Advertising
Advertising

Dalam hukum pidana, Oky mengatakan terdapat konsep kausalitas sebab akibat. Unsur bantuan air minum diberikan karyawan tidak terbukti sebagai alat dan sarana yang digunakan saat tindak pidana berlangsung dalam kerusuhan ini.

Menurut Oky, penuntut pun tidak bisa membuktikan bahwa air iyang diberikan karyawan Sarinah itu sebagai alat yang digunakan untuk menyerang polisi saat kerusuhan. Ia juga menyesalkan putusan hakim yang memvonis terdakwa bersalah. "Saya sangat menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak memperhatikan analisa mengenai fakta persidangan, meski vonis lebih ringan dari tuntutan," kata Oky. "Para terdakwa akan dibebaskan Senin pekan depan."

Berita terkait

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

37 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

44 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

50 hari lalu

Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali

Baca Selengkapnya

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

52 hari lalu

Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.

Baca Selengkapnya

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

5 Maret 2024

Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?

Baca Selengkapnya

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

5 Maret 2024

Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

5 Maret 2024

Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

29 Februari 2024

Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

28 Februari 2024

Korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 61 Miliar

Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum KPK.

Baca Selengkapnya