Dishub: Pelanggaran Jalur Sepeda Ditoleransi Selama Masa Uji Coba
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 23 September 2019 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemerintah masih memberi toleransi pelanggaran di jalur sepeda hingga masa sosialisasi selesai pada 19 November 2019.
"Sekarang kami masih pada tahap uji coba (jalur sepeda) dan sosialisasi," kata Syafrin saat dihubungi, Senin, 23 September 2019.
Sejak 20 September lalu, pemerintah DKI sedang melakukan uji coba penambahan jalur sepeda sepanjang 25 kilometer, dari Jalan Pemuda Rawamangun hingga kawasan Gambir Jakarta Pusat. Jalur sepeda saat ini baru ditandai dengan cat dan traffic cone sebagai pembatasnya.
DKI menargetkan penambahan jalur sepeda fase pertama sepanjang 63 kilometer rampung November 2019. Pembangunan tersebut akan dikerjakan dalam tiga fase.
Pemerintah, kata Syafrin, melalui sosialisasi akan membangun paradigma dalam penggunaan jalur sepeda. Setelah pola atau paradigma telah terbangun, nantinya baru diimplementasikan dengan penindakan pelanggaran yang terjadi di jalur sepeda.
Pemerintah pun saat ini terus melakukan evaluasi keberadaan jalur sepeda di ibu kota. Selain itu, pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung agar nantinya penindakan efektif setelah masa uji coba selesai. "Sekarang kami masih melakukan evaluasi," ujarnya.
Setelah masa uji coba selesai, kata Syafrin, kendaraan roda empat yang menyerobot jalur sepeda akan diberi sanksi Rp 500 ribu dan roda dua Rp 250 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran di jalur sepeda, Syafrin mengatakan pemerintah akan mengkombinasikan teknologi tilang elektronik (E-TLE) di koridor ganjil genap untuk merekam pelanggaran tersebut. "Jadi nanti bisa terlihat itu pelanggaran ganjil genap atau (penyerobotan) sepeda," kata dia. Pemerintah memang berencana membangun jalur sepeda di koridor ganjil genap.