Izin Kedaluwarsa, Gugatan MAKI ke KPK Soal Bank Century Ditolak

Editor

Febriyan

Selasa, 24 September 2019 19:29 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya saat mencoblos di TPS Rutan KPK, Jakarta, 9 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait tindak lanjut kasus Bank Century ditolak oleh Hakim Tunggal Haruno Patriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019. Haruno mengatakan MAKI tidak punya legalitas mengajukan gugatan karena izin organisasi tersebut telah kedaluwarsa.

"Mengadili, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Haruno sore tadi.

Dalam amar putusannya, Haruno mengatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai ormas telah kedaluwarsa karena sejak 2017 dan tidak diperpanjang. Di dalam dokumen legalitas MAKI memuat masa izin MAKI adalah sejak 9 November 2012 - 9 November 2017. Dengan demikian permohonan MAKI itu tidak memiliki legal standing.

Haruno menjelaskan keputusan itu mengikuti Pasal 21 dan 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi dan organisasi masyarakat. SKT ormas berlaku 5 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan bila masa berlakunya sudah habis.

"Menimbang karena pemohon tidak memliki legal hukum atau legal standing maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Haruno.

Advertising
Advertising

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum MAKI, Kurniawan mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan bila tidak ada perkembangan proses hukum kasus tersebut. Selain itu, dia menilai hakim memiliki penafsiran yang berbeda terkait SKT ormas.

"Nanti habis ini kami perbaiki (SKT), kami akan mengajukan lagi," ujar Kurniawan

MAKI sebenarnya sudah pernah mengajukan gugatan pra peradilan terkait kasus Bank Century tahun lalu. Mereka mengajukan gugatan tersebut karena menilai KPK lamban dalam menangani kasus ini. MAKI bahkan menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 9 April 2018, hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan korupsi Bank Century.

Komisi anti rasuah sejauh ini baru menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, dalam kasus ini. Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, juga membantah telah menghentikan penyidikan kasus ini.

Menurut dia, KPK saat ini masih terus mencari bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. KPK telah memeriksan 30 saksi dalam kasus ini.

"Tapi karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat. Kalau dari patokan waktu (pengusutan kasus) sih tidak ada ketentuan," ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September 2019.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya