Kerusuhan 22 Mei: Andri Bibir Divonis Bersalah, Bebas Pekan Depan

Kamis, 26 September 2019 20:03 WIB

Terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei, Andriansyah alias Andri Bibir (berpeci), usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis malam, 26 September 2019. Dia divonis penjara 4 bulan 6 hari dan akan bebas sepekan kemudian. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Andriansyah alias Andri Bibir pidana penjara selama 4 bulan 6 hari. Putusan diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore 26 September 2019.

Andri Bibir menjadi terdakwa perkara kerusuhan 22 Mei bersama lima orang lainnya. Mereka seluruhnya didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP tentang kekerasan dan pembakaran.

Khusus Andri disebutkan telah mengumpulkan batu untuk dipakai massa perusuh dan membantu mencarikan air untuk meredam dampak gas air mata. Dia juga ikut menyerang aparat dengan melempar batu.

"Menimbang barang bukti selama persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana 4 bulan 6 hari kepada para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Tri Wiranto saat membacakan amar putusannya.

Selain Andri, lima terdakwa lainnya itu adalah Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky, dan Arya Rahardian Prakasa. Adapun vonis selisih 4 hari lebih ringan daripada tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Advertising
Advertising

"Dengan begitu para terdakwa dapat keluar dari tahanan hari Selasa depan, ya," kata Setya menambahkan.

Nama Andri Bibir pernah viral bersama peristiwa Brimob brutal di Kampung Bali, belakang Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pasca kerusuhan 22 Mei lalu. Saat itu sejumlah anggota polisi itu terekam menganiaya beberapa orang yang disangka pelaku kerusuhan.

Hasil foto Tempo di lokasi (kiri) dengan tangkapan layar dari video viral yang beredar (kanan) pada detik ke 00:32 dan 00:39 menunjukkan beberapa kesamaan:

Satu orang terekam, dan dipaparkan sejumlah saksi, menerima kekerasan fisik sangat parah. Polisi menyebutnya sebagai Andri Bibir dan belakangan menunjukkannya kepada publik sembari membantah kalau yang bersangkutan terluka sangat parah.

Penelusuran Tempo menemukan korban terparah itu bukan Andri Bibir melainkan Markus. Pemuda yang satu ini sempat kritis dan dirawat intensif di RS Polri. Polisi menyebut Markus punya riwayat penyakit lain sehingga kondisinya kritis.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

7 hari lalu

Mobil Dinas Brimob Polda Papua Dicuri di Bandara Sentani, Polisi Lumpuhkan Pelaku

Pencuri mobil dinas Brimob Polda Papua itu dilumpuhkan di dekat batas kota.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

9 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya