BNN Rekomendasikan Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi

Editor

Febriyan

Senin, 30 September 2019 17:53 WIB

Aktor Jefri Nichol (kedua kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefri Nichol menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan aktor Jefri Nichol menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Lamanya waktu rawat jalan tersebut sekitar 5 - 6 bulan.

"Dalam rehab rawat jalan, di 2 bulan pertama kami akan gali terus permasalahannya dan kami kuatkan supaya jangan lagi terjerumus," ujar dokter di BNNP DKI Jakarta Nadiah saat menjadi saksi ahli persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.

Nadiah mengatakan sudah melakukan penilaian dan pemantauan kondisi Jefri usai ditangkap polisi. Melihat riwayat pemakaian narkoba yang belum terlalu lama, perilaku saat di RSKO, serta mempertimbangkan Jefri memiliki pekerjaan, maka pihaknya merekomendasikan rawat jalan.

Selama menjalani proses rawat jalan, Nadiah mengatakan Jefri harus wajib melaporkan hasil rehabnya ke tempat yang akan ditentukan oleh hakim dalam pengadilan. Selain itu, akan ada keluarga yang bertanggung jawab agar rehab Jefri tidak terputus dalam rentang waktu 6 bulan.

"Kalau absen, kami akan kontak orang yang bertanggung jawab di sekitarnya, untuk kasus ini orang tua," kata Nadiah.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaannya jaksa menyebut Jefri mulai menggunakan ganja pada 6 Juli 2019. Dia disebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Triawan. Mereka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kemang.

Tak langsung menggunakannya, Jefri awalnya hanya menyimpan ganja tersebut di dalam kulkas. Dia baru menggunakan ganja tersebut pada 17 Juli. Lima hari berselang polisi pun menggerebek Jefri di kosannya. Dari tangan Jefri, polisi menyita sisa ganja yang tersisa sebanyak 6,02 gram.

Dalam dakwaannya, polisi menjerat Jefri dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita terkait

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

7 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

8 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

10 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

2 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya