Pakai Ganja Bukan Karena Butuh, BNN Sebut Jefri Nichol Korban

Selasa, 1 Oktober 2019 05:06 WIB

Aktor Jefri Nichol mendengarkan keterangan saksi ahli saat mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 September 2019. Jefri Nichol kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut aktor Jefri Nichol merupakan korban dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Menurut BNNP, Jefri menggunakan narkoba bukan karena kebutuhan, melainkan ajakan dari teman kerjanya.

"Sejak narkoba dikasih oleh temannya tak langsung digunakan. Tapi karena ada tekanan akhirnya narkoba dipakai. Kami bisa sebut ini korban," kata dokter BNNP DKI Jakarta Nadiah saat menjadi saksi ahli di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.

Dari hasil penilaian setelah polisi menangkapnya, Nadiah mengatakan Jefri menggunakan narkoba untuk tujuan coba-coba saja. Selain itu, narkoba jenis ganja Jefri dapatkan secara gratis dari temannya, bukan dibeli dengan sengaja.

"Pengalaman kami, kalau ada situasi kecanduan biasanya karena memang ada niat pakai narkoba, tapi kalau Jefri tidak. Sehingga dia memang korban," kata Nadiah.

Pada persidangan perdananya 9 September 2019, jaksa penuntut umum mengungkap asal-usul narkoba jenis ganja milik Jefri. JPU menjelaskan pertemuan aktor itu dengan ganja berawal dari curhat kepada seorang teman yang bernama Triawan soal kesulitan tidur.

Advertising
Advertising

"Lalu Triawan menawarkan Jefri untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar bisa tidur," ujar JPU Jefri Hardi dalam persidangan.

Jefri bertemu dengan Triawan di restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 6 Juli 2019 pukul 10.30. Dari temannya itu, Jefri mendapatkan satu buah amplop berisi daun ganja secara gratis. Usai mendapat ganja, Jefri tak langsung menggunakannya, ia hanya menyimpan daun tersebut di dalam kulkas.

Pada 17 Juli 2019, aktor film Dear Nathan itu mulai menggunakan ganja tersebut dengan membuatnya menjadi lintingan di indekosnya. Dua hari kemudian, Jefri melinting kembali ganja itu. Pada 22 Juli, polisi menggerebek Jefri di kamar indekos setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari tangan Jefri, polisi menyita sisa ganja sebanyak 6,02 gram.

Atas perbuatan menyimpan dan menggunakan ganja, JPU menjerat Jefri Nichol dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

15 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

2 hari lalu

Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

3 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

3 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

5 hari lalu

5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya