Pengedar Narkoba Asal Yogya Dibekuk Polres Bekasi di Jatiasih
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 3 Oktober 2019 12:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bekasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu LNQ alias Ale di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rembang, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pemuda 21 asal Yogyakarta itu dibekuk pada Jumat malam, 27 September 2019, sekitar pukul 21.00.
Penangkapan Ale adalah hasil laporan masyarakat yang menyebutkan rumah kontrakan itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. "Anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka penghuni kontrakan," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, 3 Oktober 2019.
Penggeledahan yang dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Bekasi menemukan barang bukti sabu 66,05 gram. "Disimpan di dalam plastik klip bening seberat 48,16 gram dan dua bungkus plastik berwarna cokelat berisi sabu seberat 17,89 gram," kata Erna.
Sabu tersebut disimpan dalam wadah makanan yang ditumpuk di keranjang baju kotor.
Diduga narkoba jenis sabu ini bukan hanya dipakai oleh tersangka sendiri melainkan juga diedarkan ke sejumlah orang. "Sabu ini diakui tersangka didapat dari seorang bandar berinisial AC yang saat ini masih kita kejar," kata Erna.
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu asal Yogyakarta ini kini ditahan Polres Bekasi. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.