Kivlan Zen Minta Operasi Kakinya Ditunda agar Tak Hambat Persidangan

Kamis, 3 Oktober 2019 16:42 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen meminta operasi kakinya ditunda agar tak mengganggu jalannya sidang.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mengatakan seharusnya dia menjalani operasi kaki di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Namun Kivlan tak mau penyembuhan kaki dan organ tubuhnya yang lain menghambat proses persidangan.

"Saya ingin ini cepat selesai. Saya tidak (bisa) beraktivitas untuk yang lain. Kalau ini selesai saya lebih senang. Jadi saya tanya, pak dokter bisa tidak ditunda?" tanya Kivlan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.

Pertanyaan itu diajukan Kivlan kepada dokter RSPAD Gatot Subroto, Robert, yang menghadiri sidang hari ini.

RSPAD Gatot Subroto sebelumnya menilai, Kivlan perlu menjalani operasi pengangkatan serpihan granat di kakinya. Hakim juga sudah menerima surat dari rumah sakit bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan corpus alienum.

Robert menyebut berlanjut atau tidaknya operasi merupakan keputusan Kivlan. Pihak rumah sakit akan mengikuti kemauan pasien.

"Kalau minta ditunda, kami tunda. Pikiran kami nanti beliau di persidangan tidak menderita. Tapi beliau minta itu, kami lebih menghargai pasiennya," ujar Robert.

Advertising
Advertising

Hari ini Kivlan diagendakan menjalani sidang pembacaan pembelaan alias eksepsi. Akan tetapi, sidang ditunda lantaran persoalan legalitas kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, belum beres. Hakim ketua, Hariono, menilai permasalahan tersebut perlu dituntaskan terlebih dulu sebelum melanjutkan proses persidangan.

Karena itu juga, Hariono menyarankan agar Kivlan tetap menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto sembari menunggu persoalan legalitas penasihat hukumnya selesai. "Saya maklum bapak merasa berlarut-larut. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya bapak juga mengikuti saran dokter," papar dia.

Kivlan Zen didakwa atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia dianggap melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

31 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

31 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

31 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

39 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

49 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

15 Januari 2024

Dito Mahendra Didakwa Melanggar Pasal Kepemilikan Senjata Api

Jaksa menyatakan Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

15 Januari 2024

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Hari Ini

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra akan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Selengkapnya