Kivlan Zen Diizinkan Berobat Tanpa Batas Waktu, Ini Alasan Hakim

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 4 Oktober 2019 07:27 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dalam sidang perdana ini, Kivlan hadir menggunakan kursi roda. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim memutuskan tak membatasi waktu pengobatan terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Hakim ketua, Hariono, tak mau hakim berulang kali memberikan izin kepada Kivlan Zen.

Hakim sebelumnya sudah menyetujui agar Kivlan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Kini hakim kembali menetapkan agar Kivlan berobat dengan status dibantar.

"Oleh karena itu kami tidak membatasi waktu seperti yang ada di surat ini takut peristiwa yang seperti kemarin terulang. Maka dari itu kami menyatakan terhitung sejak tanggal 3 hingga dinyatakan sehat dan dapat kembali disidangkan," kata Hariono saat membacakan penetapannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.

Penasihat hukum Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan agar kliennya bisa berobat di RSPAD Gatot Subroto. Majelis hakim yang menangani perkara Kivlan, dipimpin Hariono, mengabulkan permohonan tersebut.

Dalam surat penetapan hakim tercantum Kivlan diizinkan berobat pada 13-25 September 2019. Hakim juga menetapkan jadwal pengobatan lengkap dengan agendanya. Jadwal ini sesuai dengan waktu yang diusulkan penasihat hukum.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana

Advertising
Advertising

Setelah pengobatan tersebut, hakim kembali mendapatkan surat permohonan agar Kivlan diperbolehlan menjalani operasi pengangkatan corpus alienum yang bersarang di kakinya. Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, sebelumnya menyebut ada serpihan granat di dalam kaki Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) itu.

"Setelah kami bermusyawarah dengan alasan kemanusiaan, tidak mungkin terdakwa dalam keadaan sakit dihadirkan di persidangan, pada pokoknya kami menyetujui untuk menjalani perawatan dengan status dibantar," ucap Hariono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

39 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

58 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya