Habil Marati Mengeluh Dipakaikan Rompi Tahanan, Hakim Tegur Jaksa
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 10 Oktober 2019 17:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus kini terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei, Habil Marati, keberatan mengenakan rompi tahanan dalam persidangan. Tapi dia dipaksa mengenakannya oleh jaksa.
Keberatan diutarakan Habil saat hakim menanyakan kondisi kesehatannya di awal sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2019. “Secara fisik saya sehat, Yang Mulia, namun secara psikis saya tidak sehat sebab disuruh mengenakan rompi ini,” ujar Habil.
Hakim yang mendengar hal itu lantas bertanya kepada jaksa mengapa dalam sidang hari ini Habil diharuskan mengenakan rompi. Soalnya, dalam sidang sebelumnya, Habil tak pernah memakai rompi tahanan.
Jaksa Fahtoni mengatakan kalau memakai rompi tahanan sudah sesuai dengan prosedur tetap di Kejaksaan. Dirinya mengaku sempat mendapat teguran lantaran Habil tak mengenakan rompi tahanan pada sidang sebelumnya.
Hakim lantas memutuskan untuk menskors sidang untuk sementara. Sekitar 10 menit hakim nampak berbincang dengan JPU dan penasihat hukum Habil. Akhirnya mereka sepakat untuk memperbolehkan Habil melepas rompi tahanan tersebut.
“Untuk saat ini dilepas dulu. Selama persidangan dilepas ya. Kalau di luar, silakan,” ucap hakim.
<!--more-->
Dalam kasus ini Habil terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Jaksa menuding Habil sebagai penyandang dana pembelian senjata api tersebut. Jaksa pun mendakwa Habil melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada persidangan hari ini, JPU membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan Habil dan penasihat hukumnya. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Habil dengan alasan dakwaan yang mereka buat telah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam eksepsi yang dibacakan Kamis, 3 Oktober lalu, Habil mengakui pernah memberikan uang Rp 90 juta untuk Kivlan Zen. Namun dia membantah dana tersebut sengaja diberikan untuk membeli senjata api ilegal seperti yang didakwakan jaksa.
“Saya memberikan bantuan pada saksi Kivlan Zen hanya sebesar Rp 90 juta untuk kebutuhan kegiatan," kata Habil saat itu.
Kegiatan yang dimaksud adalah peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), memantau bangkitnya kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan komunis, meninjau kembali amendemen UUD 45, dan diskusi mengembalikan sila keempat Pancasila.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu menuturkan kerap memberikan bantuan dana untuk kerabatnya. Dia mencontohkan pada Maret-April 2019 telah mengucurkan ratusan juta guna membantu sahabatnya menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI. Jumlahnya variatif antara Rp 200-350 juta.
Habil Marati juga menyebut membantu sebuah kegiatan Haul di Malang pada Maret 2019. Untuk acara itu, dia merogoh kocek Rp 500 juta. "Sudah menjadi kebiasaan saya selalu membantu orang-orang yang meminta bantuan untuk kegiatan positif," ujar dia.