Habil Marati Mengeluh Dipakaikan Rompi Tahanan, Hakim Tegur Jaksa

Kamis, 10 Oktober 2019 17:43 WIB

Terdakwa kepemilikian senjata apil ilegal Habil Marati usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 September 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus kini terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei, Habil Marati, keberatan mengenakan rompi tahanan dalam persidangan. Tapi dia dipaksa mengenakannya oleh jaksa.

Keberatan diutarakan Habil saat hakim menanyakan kondisi kesehatannya di awal sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2019. “Secara fisik saya sehat, Yang Mulia, namun secara psikis saya tidak sehat sebab disuruh mengenakan rompi ini,” ujar Habil.

Hakim yang mendengar hal itu lantas bertanya kepada jaksa mengapa dalam sidang hari ini Habil diharuskan mengenakan rompi. Soalnya, dalam sidang sebelumnya, Habil tak pernah memakai rompi tahanan.

Jaksa Fahtoni mengatakan kalau memakai rompi tahanan sudah sesuai dengan prosedur tetap di Kejaksaan. Dirinya mengaku sempat mendapat teguran lantaran Habil tak mengenakan rompi tahanan pada sidang sebelumnya.

Hakim lantas memutuskan untuk menskors sidang untuk sementara. Sekitar 10 menit hakim nampak berbincang dengan JPU dan penasihat hukum Habil. Akhirnya mereka sepakat untuk memperbolehkan Habil melepas rompi tahanan tersebut.

Advertising
Advertising

“Untuk saat ini dilepas dulu. Selama persidangan dilepas ya. Kalau di luar, silakan,” ucap hakim.

<!--more-->

Dalam kasus ini Habil terseret perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Jaksa menuding Habil sebagai penyandang dana pembelian senjata api tersebut. Jaksa pun mendakwa Habil melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada persidangan hari ini, JPU membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan Habil dan penasihat hukumnya. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Habil dengan alasan dakwaan yang mereka buat telah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam eksepsi yang dibacakan Kamis, 3 Oktober lalu, Habil mengakui pernah memberikan uang Rp 90 juta untuk Kivlan Zen. Namun dia membantah dana tersebut sengaja diberikan untuk membeli senjata api ilegal seperti yang didakwakan jaksa.

“Saya memberikan bantuan pada saksi Kivlan Zen hanya sebesar Rp 90 juta untuk kebutuhan kegiatan," kata Habil saat itu.

Kegiatan yang dimaksud adalah peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), memantau bangkitnya kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan komunis, meninjau kembali amendemen UUD 45, dan diskusi mengembalikan sila keempat Pancasila.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu menuturkan kerap memberikan bantuan dana untuk kerabatnya. Dia mencontohkan pada Maret-April 2019 telah mengucurkan ratusan juta guna membantu sahabatnya menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI. Jumlahnya variatif antara Rp 200-350 juta.

Habil Marati juga menyebut membantu sebuah kegiatan Haul di Malang pada Maret 2019. Untuk acara itu, dia merogoh kocek Rp 500 juta. "Sudah menjadi kebiasaan saya selalu membantu orang-orang yang meminta bantuan untuk kegiatan positif," ujar dia.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

1 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

3 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

6 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

19 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

26 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

26 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

26 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

26 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya