Konflik PDAM di Sumber Air Wendit, Ahli Anggap Gugatan Tak Tepat

Reporter

Tempo.co

Jumat, 11 Oktober 2019 15:45 WIB

Suasana sidang gugatan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, 10 Oktober 2019. Sidang menghadirkan ahli dari kubu tergugat, Pemerintah Kota Malang. TEMPO/ Meidyana Aditama Winata

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan terkait pemanfaatan sumber air Wendit bergulir di Pengadilan Tata usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis 10 Oktober 2019. Gugatan diajukan Pemerintah Kabupaten Malang terhadap Pemerintah Kota Malang.

Sidang Kamis menghadirkan tiga ahli dari tergugat, Kota Malang. Ketiganya adalah Philipus Harjono, ahli hukum administrasi negara; Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kota Malang, Sudarso; dan dosen di Universitas Brawijaya Iwan Permadi.

Dalam keterangannya, Harjono mengatakan bahwa gugatan oleh Pemkab Malang tidak tepat, Menurut dia, yang berhak menggugat ke PTUN adalah rakyat. Alasannya, fungsi PTUN melindungi rakyat terhadap kekuasaan. "Badan pemerintah atau pejabat tata usaha negara tidak bisa mengajukan gugatan di PTUN, ini UU yang harus dipatuhi,” katanya.

Sudarso menyoroti soal klaim kepemilikan Sumber Air Wendit. Dia menepis protes Pemkab Malang atas keterangan dalam Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) Pemkot Malang ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyebut mata air adalah di wilayah kota.

Sudarso berdalih, sumber air Wendit berasal dari hulu Sungai Brantas dan sungai adalah tanggung jawab pemerintah pusat. "Sungai Brantas termasuk sungai strategis nasional,” kata dia.

Advertising
Advertising

Iwan Permadi menambahkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan sungai lepas dari wilayah sertifikat hak atas tanah. Dia merujuk penjelasan pasal 8 UU Pokok Agraria. “Artinya, kalau ada sertifikat hak pakai itu hanya untuk tanahnya saja, tidak untuk air, sungai, dan lain-lain.”

Sidang gugatan terkait sumber air Wendit bergulir sejak 13 Mei 2019. Pangkalnya, perjanjian kerja sama antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang beberapa tahun lalu. Pemkab Malang berkukuh bahwa sumber air Wendit berada di wilayah kabupaten. Pemkab Malang juga menuding Pemkot Malang menyalahi prosedur karena rumah pompa di Desa Mangliawan tidak memiliki IMB dan izin gangguan.

Pemkab Malang mengajukan revisi surat perjanjian kerja sama untuk meluruskan perihal keterangan lokasi sumber air Wendit itu. Pemkab juga menuntut harga air ditinjau ulang dari sebelumnya dibeli Pemkot Malang Rp 80 per meter kubik menjadi Rp 600.

Pemkot Malang menolak permintaan revisi Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sesuai perjanjian lama itu. Pemkab Malang pun tidak terima. Dalam keterangan yang pernah disampaikan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, menyatakan kerja sama harus saling menguntungkan. Sebab, air yang diambil Kota Malang dijual untuk bisnis sehingga PDAM Kota Malang memiliki profit.

Dalam sidang Kamis tidak ada keterangan yang diberikan dari kubu penggugat. "Minta ke humas Pemkab saja," kata seorang diantaranya yang juga menolak memberikan namanya untuk dikutip.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

16 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

21 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

32 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

35 hari lalu

Ragam Kuliner Nikmat Asli Kota Malang

Apa saja makanan khas Kota Malang yang patut untuk dicoba?

Baca Selengkapnya

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

36 hari lalu

Kilas balik Pendirian Kota Malang yang dibentuk Pemerintah Hindia Belanda

Seperti kebanyakan kota di Indonesia, Kota Malang mengalami pertumbuhan dan perkembangan setelah kedatangan pemerintah kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

42 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

42 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

47 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya