Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

Kamis, 17 Oktober 2019 20:08 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didampingi penasehat hukumnya saat bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dalam sidang ini, Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menetapkan bantuan hukum dari TNI untuk Kivlan Zen dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu sah. Hakim menjawab keberatan dari jaksa bahwa Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad, kini berstatus sebagai pensiunan dan menjalani sidang di peradilan umum.

Hakim ketua, Hariono, dalam sidang lanjutan hari ini, menyebut pendampingan hukum dari TNI untuk Kivlan Zen tak melanggar hukum. "Pendampingan dari Babinkum terhadap terdakwa dapat kami terima dan dibenarkan," kata Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2019.

Selain itu, Hariono juga memutuskan, kuasa hukum Kivlan bernama Tonin Tachta berhak mendampingi Kivlan dan hadir dalam persidangan. Hariono menegaskan, hakim tak berwenang untuk mencampuri pertikaian antara Tonin dengan organisasi advokatnya.

Menurut Hariono, hakim justru perlu menyelesaikan persoalan pertikaian tersebut. Ini mengingat ada pihak yang keberatan dengan kesahihan status advokat Tonin.

Alhasil, Kamis pekan lalu hakim memeriksa legalitas penasihat hukum dengan mendengarkan penjelasan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dari penjabaran KAI itu, hakim menetapkan Tonin berhak mendampingi Kivlan. Pertimbangannya karena Tonin telah melengkapi berkas sebagai penasihat hukum dengan melampirkan kartu anggota advokat dari KAI yang berlaku hingga 24 November 2020.

Nomor yang tertera di kartu advokat Tonin pun tercantum dalam berita acara sumpah di Pengadilan Negeri Bandung. Dari keterangan yang ada, Hariono berujar, pihak yang mengangkat dan mengajukan sumpah adalah KAI Versi Juanda tahun 2008.

"Maka menurut majelis tidak ada alasan untuk menolak saudara Tonin Tachta selaku advokat mendampingi terdakwa," ucap Hariono.

Masalah legalitas dua kuasa hukum Kivlan Zen membuat sidang pembacaan keberatan alias eksepsi Kivlan tertunda hingga hari ini. Kivlan seharusnya membacakan eksepsi pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

4 jam lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

18 jam lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

3 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

5 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya