Perusakan SMK Izzata: Bermula dari Duel Antara Senior Dua Sekolah

Jumat, 18 Oktober 2019 06:56 WIB

Kondisi SMK Izzata-Arjuna pasca diserang gerombolan massa tak dikenal, Rabu, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00. TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Depok – Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan kronologi penyerangan sekolah SMK Izzata – Arjuna dimulai dari duel antara senior dua sekolah pada Selasa, 15 Oktober lalu.

“Awalnya senior atau pentolan dua sekolah SMK Izzata dan Kesuma Bangsa janjian untuk berduel,” kata Azis di Mapolresta Depok, Kamis, 17 Oktober 2019.

Azis mengatakan, duel antar senior itu turut mengajak para junior kedua sekolah, sekaligus untuk memberi contoh atau mendidik duel antar sekolah, “Dari duel ini senior dari SMK Izzata terluka, hingga harus dilarikan ke rumah sakit,” kata dia.

Adanya senior SMK Izzata yang terluka, kata Azis, lantas membuat para juniornya saling serang dalam duel tawuran antarpelajar tersebut. “Dari tawuran itu, siswa SMK Kesuma Bangsa pun turut menjadi korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Kejadian itulah yang kemudian memicu gerombolan SMK Kesuma Bangsa menyerang gedung sekolah SMK Izzata – Arjuna pada Rabu, 16 Oktober 2019 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. “Gerombolan pelajar itu menyerang sekolah SMK Izzata, sambil membawa senjata tajam dan batu,” kata Azis.

Advertising
Advertising

Sehari setelah kejadian perusakan, aparat Polresta Depok menangkap 30 pelajar dari kedua sekolah tersebut. Lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga orang sebagai pelaku pembacokan, dua orang sebagai pelaku penyerangan sekolah,” kata Azis.

Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Azis mengatakan, untuk tersangka pembacokan pertama dari sekolah SMK Kesuma Bangsa berinisial AF, 17 tahun. Ia diancam dengan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Karena pelaku masih anak-anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara,” ujarnya.

Pelaku lainnya adalah EM (18) dan AD (18) dari SMK Izzata yang dikenanakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena melakukan pembacokan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal.

Sedangkan pelaku perusakan sekolah dari SMK Kesuma Bangsa, yaitu RM (16) dan RK (15). "Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Azis.

Akibat perusakan itu, kaca-kaca jendela bangunan sekolah SMK Izzata pecah. Bangku meja dan buku-buku berantakan. Halaman sekolah pun tak luput dari amuk massa. Gerbang utama sekolah dan pos security pun dirusak.

Berita terkait

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

26 hari lalu

Kronologi Pemuda Demak Rusak Pagar Jembatan Agar Truk Sound Horeg Bisa Lewat

Pagar jembatan beton di Desa Babatan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dirusak pemuda agar truk berisi sound system untuk takbiran bisa lewat.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

41 hari lalu

Viral Kasus Perusakan Toko Laundry di Grogol Petamburan, Polisi Tangkap 1 Tersangka di Jambi

Polisi menangkap tersangka perusakan toko laundry berinisial J, 41 tahun, di daerah Jambi.

Baca Selengkapnya

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

19 Desember 2023

Viral Massa Rusak Mobil Warga Saat Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Bekasi

Sebuah mobil dirusak warga yang panik saat kebakaran gudang di Medan Satria Bekasi.

Baca Selengkapnya

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.

Baca Selengkapnya

Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

22 September 2023

Merdeka Copper Gold Kecam Perusakan Fasilitas Proyek Emas Pani di Pohuwato

PT. Merdeka Copper Gold Tbk. mengecam perusakan fasilitas Proyek Emas Pani dan sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

20 September 2023

Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.

Baca Selengkapnya

Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

14 Agustus 2023

Ingin Bertemu Anak, PNS Tangsel Dilaporkan Eks Mertua hingga Diancam Pidana 10 Bulan Penjara

Hingga saat ini, ASN Kota Tangsel itu masih belum bisa menemui anaknya.

Baca Selengkapnya

Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

28 Juni 2023

Ketua RT di Pluit Diadukan Merusak Ruko Serobot Bahu Jalan, Apa Kata Polda?

Polda sebelumnya disebut telah terima dan tindak lanjuti pelaporan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

28 Juni 2023

Dilaporkan Pemilik Ruko di Pluit ke Polda Metro Jaya, Ketua RT Riang Prasetya: Terlapor Punya Hak yang Sama

Para pemilik ruko di Pluit yang keberatan atas pernyataan Riang Prasetya soal menyerobot lahan minta sang ketua RT bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya

Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

23 Juni 2023

Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamaruddin sebut 45 pemilik ruko di Pluit merasa dirugikan karena pernyataan Riang Prasetya soal ruko serobot bahu jalan.

Baca Selengkapnya