DKI Yakin Beleid PKL di Trotoar Tak Langgar Aturan, Sebab...

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 21 Oktober 2019 19:40 WIB

Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. Trotoar yang baru direvitalisasi tahun lalu ini, seharusnya hanya digunakan oleh pejalan kaki. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan bakal tetap memfasilitasi pedagang kaki lima berjualan di beberapa trotoar disingkat PKL di trotoar Ibu Kota, meski ada dua undang-undang yang melarang.

Kedua undang-undang yang melarang pedagang berjualan di trotoar tersebut, yakni Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.

"Kan ada turunannya di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," kata Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho saat diskusi progres pembangunan trotoar di Balai Kota DKI, Senin, 21 Oktober 2019.

Ia menuturkan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah bisa memfasilitasi pedagang di trotoar yang mempunyai lebar lebih dari lima meter. Selain itu, PKL yang bakal difasilitasi pun harus memenuhi syarat ramah lingkungan dan tidak selamanya.

"Nanti jadwalnya bergantian. Bentuknya bisa foodtruck atau lainnya." Ia menuturkan pemerintah masih menggodok kebijakan untuk memfasilitasi pedagang di trotoar. "Sekarang lagi dibuat desainnya. Mudah-mudahan tahun ini ada hasilnya."

Advertising
Advertising

Selain itu, pemerintah pun masih mengkaji lokasi trotoar yang bisa digunakan untuk berdagang. Salah satunya trotoar yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin dan Cikini. "Masih didrafting dulu. Jangan sampai kami buat aturan main tapi ke belalang menjadi ekses yang tidak bagus," ujarnya.

Pemerintah berjanji kebijakan yang dibuat pemerintah untuk memfasilitasi pedagang tidak mengurangi hak pejalan kaki di trotoar. "Prinsipnya pejalan kaki ada PKL jadi melengkapi," ucapnya.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan pemerintah membatalkan memberi ruang pedagang berjualan di trotoar. "Selama undang-undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi. Trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL (pedagang kaki lima," kata Nirwono melalui pesan singkat, Kamis, 10 Oktober 2019.

Nirwono mempunyai sejumlah catatan kepada pemerintah yang mau memaksakan diri untuk memfasilitasi pedagang di trotoar. Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.

Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL di trotoar," ujarnya. "Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun."

Berita terkait

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

24 November 2023

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

Trotoar Margonda Depok yang baru saja selesai direvitalisasi setahun lalu, kini sudah dibongkar lagi. Kadis PUPR jelaskan alasannya.

Baca Selengkapnya

Proyek Fisik Kota Depok Molor, Kadis PUPR BUka Suara

9 Desember 2022

Proyek Fisik Kota Depok Molor, Kadis PUPR BUka Suara

Seharusnya sejumlah proyek di Depok itu rampung 20 Desember 2022, namun progresnya baru 40 persen.

Baca Selengkapnya

Banyak Proyek Fisik Kota Depok Molor, Wali Kota: Gangguan Teknis

9 Desember 2022

Banyak Proyek Fisik Kota Depok Molor, Wali Kota: Gangguan Teknis

Sejumlah proyek garapan Dinas PUPR Kota Depok, yang seharusnya rampung Desember, dilaporkan belum mencapai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Revitalisasi Trotoar Jalan Margonda, Pemkot Depok Anggarkan Rp23,5 Miliar

3 Desember 2022

Revitalisasi Trotoar Jalan Margonda, Pemkot Depok Anggarkan Rp23,5 Miliar

Revitalisasi trotoar di Jalan Margonda, Depok, merupakan penataan lanjutan segmen I dan penataan segmen III

Baca Selengkapnya

Trotoar Jalan Margonda Masih Proses Revitalisasi, Tapi Sudah Dipakai untuk Parkir Liar

29 Oktober 2022

Trotoar Jalan Margonda Masih Proses Revitalisasi, Tapi Sudah Dipakai untuk Parkir Liar

Belum juga selesai direvitalisasi, trotoar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok sudah dipakai untuk parkir liar kendaraan roda empat.

Baca Selengkapnya

Perlebar Jalur Pedestrian di Rasuna Said Seperti di Thamrin, DKI Mau Cabut Tiang-tiang Monorel

4 Oktober 2022

Perlebar Jalur Pedestrian di Rasuna Said Seperti di Thamrin, DKI Mau Cabut Tiang-tiang Monorel

Dinas Bina Marga DKI akan memperlebar jalur pedestrian di Jalan Rasuna Said seperti di Jalan Thamrin. Akan angkat tiang-tiang monorel.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Segera Lengser, Revitalisasi Trotoar Dipastikan Tetap Berlanjut

4 Oktober 2022

Anies Baswedan Segera Lengser, Revitalisasi Trotoar Dipastikan Tetap Berlanjut

Revitalisasi trotoar saat ini baru 10-15 persen dari total panjang trotoar di Jakarta yang mencapai 2.600 kilometer.

Baca Selengkapnya

DKI Kubur Kabel-kabel Semrawut ke dalam Tanah demi Revitalisasi Trotoar

6 September 2022

DKI Kubur Kabel-kabel Semrawut ke dalam Tanah demi Revitalisasi Trotoar

Dinas Bina Marga DKI gencar mengubur kabel-kabel semrawut ke dalam tanah untuk revitalisasi trotoar.

Baca Selengkapnya

Tak Gunakan APBD, Revitalisasi Trotoar Kota Tua Capai 80 persen

30 Juni 2022

Tak Gunakan APBD, Revitalisasi Trotoar Kota Tua Capai 80 persen

Revitalisasi trotoar di kawasan Kota Tua Jakarta bertujuan membuat nyaman para pejalan kaki dan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Pembongkaran Lapak Liar di Jalan Daan Mogot, Satpol PP: Ganggu Pejalan Kaki

23 Juni 2022

Pembongkaran Lapak Liar di Jalan Daan Mogot, Satpol PP: Ganggu Pejalan Kaki

Dengan pembongkaran lapak liar ini, diharapkan para pedagang tidak lagi berjualan di atas trotoar Jalan Daan Mogot.

Baca Selengkapnya