DKI Yakin Beleid PKL di Trotoar Tak Langgar Aturan, Sebab...
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 21 Oktober 2019 19:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan bakal tetap memfasilitasi pedagang kaki lima berjualan di beberapa trotoar disingkat PKL di trotoar Ibu Kota, meski ada dua undang-undang yang melarang.
Kedua undang-undang yang melarang pedagang berjualan di trotoar tersebut, yakni Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.
"Kan ada turunannya di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," kata Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho saat diskusi progres pembangunan trotoar di Balai Kota DKI, Senin, 21 Oktober 2019.
Ia menuturkan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah bisa memfasilitasi pedagang di trotoar yang mempunyai lebar lebih dari lima meter. Selain itu, PKL yang bakal difasilitasi pun harus memenuhi syarat ramah lingkungan dan tidak selamanya.
"Nanti jadwalnya bergantian. Bentuknya bisa foodtruck atau lainnya." Ia menuturkan pemerintah masih menggodok kebijakan untuk memfasilitasi pedagang di trotoar. "Sekarang lagi dibuat desainnya. Mudah-mudahan tahun ini ada hasilnya."
Selain itu, pemerintah pun masih mengkaji lokasi trotoar yang bisa digunakan untuk berdagang. Salah satunya trotoar yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin dan Cikini. "Masih didrafting dulu. Jangan sampai kami buat aturan main tapi ke belalang menjadi ekses yang tidak bagus," ujarnya.
Pemerintah berjanji kebijakan yang dibuat pemerintah untuk memfasilitasi pedagang tidak mengurangi hak pejalan kaki di trotoar. "Prinsipnya pejalan kaki ada PKL jadi melengkapi," ucapnya.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan pemerintah membatalkan memberi ruang pedagang berjualan di trotoar. "Selama undang-undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi. Trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL (pedagang kaki lima," kata Nirwono melalui pesan singkat, Kamis, 10 Oktober 2019.
Nirwono mempunyai sejumlah catatan kepada pemerintah yang mau memaksakan diri untuk memfasilitasi pedagang di trotoar. Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.
Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL di trotoar," ujarnya. "Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun."