Ini Pasal Penjerat Pelaku Prostitusi Online di Depok

Selasa, 22 Oktober 2019 18:14 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com

TEMPO.CO, Depok -Kasubbag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, pelaku prostitusi online terancam pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Daus di Kantor Polresta Depok, Selasa 22 Oktober 2019 soal kasus prostitusi online itu.

Daus mengatakan, meski diakui pelaku tidak ada unsur pemaksaan dalam menjajakan wanita pekerja seks komersial tersebut, unsur pidana yang menjerat pelaku adalah keuntungan dari transaksi.

“Korbannya atas kemauan sendiri, tapi kan perdagangan orang siapa yang kemudian mengambil keuntungan dari perbuatan itu terancam pidana,” kata Daus.

Diketahui, Pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi 'Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara'.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, tersangka prostitusi online, MR (21) mengaku, para korbannya yang merupakan pekerja seks komersial, bekerja atas kemauan sendiri.

“Dia (korban) minta bantu tolong, dia suka curhat masalah ekonomi ke saya,” kata MR kepada wartawan.

MR mengaku, awalnya ia berprofesi sebagai penyewa kamar apartemen transit di Margonda Residence, Depok, karena para wanita ini sering menyewa apartemennya, maka terjadi proses lobby, “Dia suka nyewa kamar saya, disanalah sering curhat,” kata MR.

Atas dasar iba, MR pun memberikan solusi dengan menawarkan usaha jasa pemuas lelaki hidung belang, “Kasian, dia rata-rata janda anak satu, buat bantu bantu kebutuhan ekonomi dia juga,” kata MR.

MR mengaku, sekali transaksi wanita itu dihargai Rp 600 ribu per jamnnya kepada pelanggannya, “Saya dapat Rp 150 dari setiap transaksi,” kata MR.

Dalam sehari, MR mengaku bisa memperoleh Rp 300 ribu dan ia mengaku baru menjalani bisnis prostitusi online tersebut sejak September 2019.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

2 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

12 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

25 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

48 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

48 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

7 Maret 2024

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya