Operasi Zebra Sabtu, Polda Tilang 174 Pengemudi yang Main Ponsel

Reporter

Antara

Minggu, 27 Oktober 2019 11:04 WIB

Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mengemudi sambil menggunakan ponsel menjadi satu dari empat pelanggaran paling disasar oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2019. Ada 174 pengendara dengan pelanggaran jenis itu yang terjaring sepanjang hari ketiga pelaksanaan operasi itu, Sabtu 26 Oktober 2019.

"Total ada 7.314 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dikenai tilang (bukti pelanggaran) di hari ketiga," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Sabtu.

Sepeda motor disebutkannya masih menjadi pelanggar terbanyak dengan 5.277 kendaraan yang ditindak. Disusul oleh 1.588 mobil pribadi, 41 bus dan 408 mobil barang.

Adapun empat pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini yakni berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK, serta pengendara yang berjalan melawan arah.

Pada hari ketiga ini kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas tercatat 1.641 kendaraan, 827 pengendara yang tidak mempunyai SIM dan 23 pengendara tidak membawa STNK.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, petugas menindak 174 pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, 348 pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM, dan 118 perkara tilang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Fahri mengatakan selain memberikan tilang, Petugas juga melakukan teguran kepada 2.284 pengendara pada hari kedua Operasi Zebra Jaya 2019. Berikut ini jenis pelanggaran yang menjadi target operasi selama 23 Oktober-5 November tersebut:

1. Pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

7. Pengendara tidak memiliki SIM atau anak-anak.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.

Berita terkait

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

17 Januari 2024

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

Relawan Pro Jokowi atau Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar Menteng. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

Bawaslu Jakarta Pusat mendapati bahwa pihak yang memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar kawasan Menteng adalah DPP Pro Jokowi atau Projo.

Baca Selengkapnya

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.

Baca Selengkapnya

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

15 Januari 2024

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

Baliho capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Menteng viral di media sosial karena tutup trotoar dan menghalangi pejalan kaki.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

11 Januari 2024

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.

Baca Selengkapnya

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

28 Desember 2023

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

Dishub DKI akan terus melakukan pengawasan di trotoar Jalan Matraman yang kerap diterobos pengendara motor.

Baca Selengkapnya

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

27 Desember 2023

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

Anak-anak mengadang pengendara motor yang melintasi trotoar di Jalan Matraman Raya,

Baca Selengkapnya

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

13 Desember 2023

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Pemotor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Baca Selengkapnya

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

24 November 2023

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

Trotoar Margonda Depok yang baru saja selesai direvitalisasi setahun lalu, kini sudah dibongkar lagi. Kadis PUPR jelaskan alasannya.

Baca Selengkapnya