TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Senin, 28 Oktober 2019 18:33 WIB

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan polisi melakukan tindakan kekerasan dalam kerusuhan 22 Mei di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu. Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan mereka menemukan banyak tindak kekerasan dilakukan aparat polisi kepada anak-anak yang ikut dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.

"TPF Komnas HAM menemukan bahwa telah terjadi penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan anggota polri," kata Wakil Ketua TPF Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Beka menuturkan salah satu korban kekerasan oleh kepolisian berinisial BG. Korban, menurut BK, diseret dan dianiaya polisi di Jalan Kota Bambu Utara I Jakarta Barat. Selain itu, ada pula seseorang yang dianiaya dan dikeroyok, oleh anggota Brimob di Kampung Bali, Jakarta Pusat pada 23 Mei 2019.

Video penganiayaan di Kampung Bali tersebut sempat viral. Polisi sempat menyatakan bahwa pria yang dipukuli di halaman masjid itu bernama Andri Bibir. Belakangan diketahui bahwa korban adalah Markus Ali. Komnas HAM membenarkan bahwa korban penganiayaan bernama Markus, bukan Andri.

Akibat penganiayaan itu Markus mengalami koma dan dirawat di rumah sakit. Kepolisian menghukum sepuluh anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Markus dengan kurungan 21 hari.

Advertising
Advertising

Selain dua korban itu, polisi menyatakan kekerasan juga dialami oleh anak-anak yang menjadi peserta aksi.

"Mereka mengaku telah dikeroyok, dipukul dan ditendang ketika hendak ditangkap, ditahan dan diperiksa," kata Beka.

Menurut Beka, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian seperti pada kerusuhan 22 Mei itu tak bisa dibenarkan meski disebabkan faktor kelelahan dan emosi. Maka itu, komisi mendesak kepolisian mengambil tindakan hukum atas peristiwa itu. Sejauh ini, para anggota polisi hanya terkena hukuman disipliner.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

4 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

4 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

5 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

18 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

23 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

23 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

24 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

25 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya