Soal Pengelolaan Air Sentul City, Pemkab Bogor Siap Ambil Alih
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Febriyan
Selasa, 29 Oktober 2019 15:29 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali PT Sentul City terkait masalah pengelolaan air di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun menyatakan siap mengambil alih pengelolaan air di wilayah tersebut.
"Kami harus siap karena ini sudah menjadi putusan MA dan kita harus menjalaninya," ucap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Bogor Joko Pitoyo kepada Tempo di Cibinong, Selasa 29 Oktober 2019.
Joko mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan MA tersebut. Menurut dia, putusan tersebut mencabut izin PT. Sentul City dalam kepengelolaan air bersih dan menyerahkannya ke Pemkab Bogor. Dia menambahkan, Pemkab Bogor telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan untuk mengambil alih operasional Sentul City.
"Operator pengelolaan air ya kita tunjuk PDAM untuk tekhnisnya," tegas Joko.
Humas dan protokoler PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Agus Riyanto, mengatakan setelah putusan itu keluar ada beberapa persiapan dan tahapan yang sedang di kaji oleh pihaknya. Namun secara kesiapan pengelolaan, PDAM siap menjalankan sebagai pihak Pemkab itu sendiri dengan dasar surat keputusan Bupati yag mencabut izin SPAM Sentul.
"Persiapan itu mungkin satu tahun, selama masa transisi perpindahan pengelolaan saja," ucap Agus saat di hubungi Tempo melalui telepon.
Persiapan pada tahapan pertama disebutkan Agus adalah mempersiapkan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau PSU nya baik didalam atau di luar. Tahapan selanjutnya perencanaan kerja pengelolaan, sosialisasi dan kerjasama pelanggan dengan warga. "Ketika semuanya sudah tersusun dan sesuai prosedur ya kita siap, kita laksanakan fatsun terhadap putusan hukum," tandas Agus.
Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengetahui hasil ini. Tapi dia menyebut mengajukan PK adalah upaya hukum yang dilakukan dalam menyuarakan suara mayoritas warga Sentul berjumlah 7000 lebih, bukan KWSC yang hanya 100'an orang saja.
"Lagian yang di tolak itu hanya SPAM Cibingbin saja dan perjanjian kerjasama kami dengan PDAM tidak di batalkan," ungkap Alfian.
Akibat dari putusan MA yang menolak PK PT. Sentul City Alfian menyebut mayoritas warga pun ikut bereaksi, sehingga mereka melakukan jajak pendapat dan hasilnya Alfian mengklaim mayoritas warga tetap menginginkan pengelolaan air dilakukan oleh pihaknya.
"Tapi kami hormati proses hukum itu, kita lihat saja. Terpenting kan kami tidak mengganggu pelayanan masyarakat," ucap Alfian.
Ombudsman RI Teguh Nugroho mengatakan putusan MA itu adalah penguat dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor. Dia mengatakan pencabutan izin sebetulnya sudah selesai dengan SK tersebut, namun diperkokoh dengan kekuatan hukum tetap.
"Putusan itu secara keseluruhan ya, tidak hanya Cibingbin karena sesuai dengan temuan maladministrasi PT. Sentul City oleh kami," pungkas Teguh.
Kasus ini berawal dari konflik antara pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Warga mengeluhkan soal tingginya biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) yang ditagih pengembang. Masalah ini akhirnya berlanjut ke meja hijau. Pada 2018 Mahkamah Agung memenangkan KWSC dan memerintahkan PT Sentul City untuk menyerahkan pengelolaan kawasan itu kepada warga.