Tawuran di Manggarai, Polisi Belum Temukan Transaksi Narkoba

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 30 Oktober 2019 05:14 WIB

Sejumlah calon penumpang menunggu KRL saat tawuran warga terjadi di sekitar Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan polisi memang mendengar informasi adanya transaksi narkoba yang diduga kerap memanfaatkan momen tawuran, dalam hal ini tawuran di Manggarai

Meski begitu, Bastoni belum dapat memastikan apakah ada transaksi narkoba di balik tawuran yang terjadi di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 29 Oktober 2019. "Memang ada informasi seperti itu, tapi, sampai sekarang kami belum memiliki bukti yang terkait peredaran narkoba," kata dia ketika ditemui di lokasi tawuran.

Terkait dugaan tersebut, polisi sebelumnya menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR di daerah Manggarai pada 6 September 2019.

Dua hari sebelumnya, di area tempat AR ditangkap terjadi tawuran yang melibatkan dua kelompok warga.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan anggotanya menemukan sabu seberat 87 gram di kontrakan tersangka setelah melakukan pengembangan.

Advertising
Advertising

Saat diinterogasi, AR disebut mengaku bahwa tawuran terjadi setiap kali ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. "Ini merupakan satu keberhasilan Polsek Tebet bisa menangkap tersangka beserta barang bukti yang ada di sini," kata Vivick di kantornya, Senin, 16 September 2019.

Menurut dia, AR mengaku menerima sabu dari seorang buron yang mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang. AR mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali dalam satu tahun dan setiap melakukan transaksi menerima dana yang menggiurkan.

"Jadi sudah terjawab banyak sekali kejadian tawuran di Manggarai yang berbarengan dengan adanya transaksi narkoba," ujar Vivick.

Setelah menangkap AR, polisi juga menangkap sejumlah kurir narkoba lainnya di wilayah Jakarta Selatan. Total ada empat kasus yang diungkapkan, tiga di antaranya sabu dan satu ekstasi. Setiap kurir memiliki jaringan berbeda dan mengedarkan dengan sistem terputus. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya