Tersangka Pembunuh Bayaran Lari Sampai ke Tepi Jurang Pulau Key
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 31 Oktober 2019 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil membekuk JRS, satu dari empat tersangka dalam kasus percobaan istri bunuh suami di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menangkap JRS, tersangka eksekutor atau pembunuh bayaran dalam kasus tersebut, di rumah kerabatnya di Pulau Key, Maluku, pada 26 Oktober 2019.
Saat akan ditangkap, JRS disebut sempat akan melarikan diri dengan cara melompat ke jurang. "Dia melompat ke tebing di belakang rumahnya. Tapi sudah ada petugas di belakang (yang menangkap dia)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Argo menjelaskan penangkapan terhadap JRS membutuhkan upaya ekstra. Sebab, polisi gabungan dari Jakarta harus melakukan pendekatan adat saat akan membekuknya di Pulau Key. "Komunikasi dengan pemerintah daerah, kepala desa, dan polsek. Setelah dapat informasi, kami mengikuti aturan," ujar Argo.
Kasus percobaan pembunuhan ini berawal dari kekesalan YL, istri dari VT, karena dituduh selingkuh dengan tersangka BHS, sopir VT. YL memang curhat dengan BHS justru tentang dugaan selingkuh VT.
Pasangan selingkuh itu lalu memutuskan untuk menghabisi nyawa VT dengan memberikan racun sianida, tapi batal. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menyuruh BK dan HER membunuh korban.
Korban sempat ditusuk sebanyak tiga kali. Beruntung tusukan tak mengenai organ vital dan VT dapat meloloskan diri sehingga selamat dari percobaan pembunuhan. Ia lalu melaporkan kasus itu ke polisi.