Sofyan Basir Bebas, ICW: Bentuk Lain dari Pelemahan KPK

Selasa, 5 November 2019 06:12 WIB

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat di sambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana mengaku kecewa dengan vonis bebas yang diterima Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia menilai, bebasnya Sofyan Basir merupakan bentuk lain dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insitusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman atau dalam konteks hari ini (Sofyan Basir) dibebaskan dalam persidangan," kata Kurnia di kantornya pada Senin, 4 November 2019.

Kurnia mengaku heran dengan vonis bebas itu. Padahal, kata dia, nama Sofyan Basir sebelumnya sering disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa lain dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dia meyakini bukti yang dibawa oleh KPK ke persidangan sudah solid.

"Maka kami dorong agar jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata dia.

Kurnia lantas menyoroti keberpihakan lembaga peradilan dalam membantu kinerja KPK akhir-akhir ini. Salah satu contohnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi perizinan Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi. Hukuman mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu dikurangi dari 10 menjadi 7 tahun penjara. Hari ini, ditambah dengan putusan bebas untuk Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Advertising
Advertising

"Bentuk pelemahan KPK hari ini benar-benar terjadi secara terstruktur dan sistematis," kata Kurnia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

"Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, Sofyan terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.

Menurut jaksa, Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

ROSSENO AJI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

16 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya