Permendikbud Soal KKM Jadi Landasan Orang Tua Gugat SMA Gonzaga

Selasa, 5 November 2019 10:04 WIB

Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum orang tua murid yang anaknya tak naik kelas di SMA Gonzaga, Susanto Utama, mengatakan sekolah telah melanggar Permendikbud Nomor 53. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 itu mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pendidikan dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan yang juga mengatur KKM atau kriteria ketuntasan minimal itu menjadi alasan sekolah tidak menaikkan siswa berinisial BB ke kelas 12.

Menurut Susanto, keputusan SMA Gonzaga justru bertentangan dengan isi Permendikbud Nomor 53.

"Peraturan itu mengatakan bahwa siswa tidak naik kelas kalau dia memiliki nilai merah 3. Sedangkan BB ini dari awal masuk sekolah sampai dengan semester 11 hanya satu merahnya, nilai Sejarah," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.

Putra dari Yustina Supatmi itu diketahui mendapatkan nilai 68 dalam mata pelajaran Sejarah. Sementara skor KKM adalah 75 sehingga sekolah memutuskan BB tidak naik kelas.

Susanto juga menuding SMA Kolese Gonzaga tidak pernah melakukan sosialisasi ihwal KKM versi sekolah kepada orang tua murid. Versi yang dimaksud adalah satu nilai merah bisa menyebabkan anak tinggal kelas.

"Sehingga itulah yang kami merasa perlu diuji di muka persidangan," kata dia.

Namun kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur menyatakan kliennya sudah mensosialisasikan aturan KKM kepada orang tua murid. Dia juga berujar bahwa Yustina Supatmi selaku penggugat salah menafsirkan Permendikbud Nomor 53 itu.

"Sekolah boleh menentukan, satu saja yang tidak tuntas, siswa itu bisa tidak naik kelas," kata dia.

Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melalukan perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, empat orang menjadi tergugat yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.

Dalam gugatannya, Yustina Supatmi menilai keputusan para tergugat yang memutuskan anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Gonzaga adalah cacat hukum. Dia meminta hakim menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga. Yustina juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500 juta.

Berita terkait

Kasus Orang Tua Murid Vs SMA Gonzaga Berakhir Damai

21 November 2019

Kasus Orang Tua Murid Vs SMA Gonzaga Berakhir Damai

Orang tua murid yang anaknya tak naik kelas bersedia mencabut gugatannya terhadap SMA Gonzaga.

Baca Selengkapnya

Ortu Siswa Sebut Mediasi dengan SMA Gonzaga Mengarah Damai

19 November 2019

Ortu Siswa Sebut Mediasi dengan SMA Gonzaga Mengarah Damai

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memfasilitasi mediasi antara orang tua murid sekaligus penggugat, dengan SMA Gonzaga.

Baca Selengkapnya

Gagal Mediasi Hari Ini, SMA Gonzaga Ancam Gugat Balik Ortu Murid

12 November 2019

Gagal Mediasi Hari Ini, SMA Gonzaga Ancam Gugat Balik Ortu Murid

SMA Gonzaga mengancam gugat balik orang tua dari murid yang tidak naik kelas atas pencemaran nama baik sekolah.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan SMA Gonzaga, Hakim Dorong Mediasi

11 November 2019

Sidang Gugatan SMA Gonzaga, Hakim Dorong Mediasi

Hakim Ketua kasus gugatan SMA Gonzaga mengusulkan mediasi dengan tujuan untuk musyawarah yang berujung damai.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan SMA Gonzaga Hari Ini Akan Tunjuk Hakim Mediator

11 November 2019

Sidang Gugatan SMA Gonzaga Hari Ini Akan Tunjuk Hakim Mediator

Sidang perkara gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah SMA Gonzaga kembali digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.

Baca Selengkapnya

Tuntut SMA Gonzaga, Ibu Siswa yang Tak Naik Kelas Beri Penjelasan

4 November 2019

Tuntut SMA Gonzaga, Ibu Siswa yang Tak Naik Kelas Beri Penjelasan

Yustina Supatmi menggugat pihak SMA Gonzaga karena anaknya tak naik kelas. Ia menuntut ganti rugi Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Karena Siswa Tak Naik Kelas, SMA Gonzaga Beri Penjelasan

4 November 2019

Digugat Karena Siswa Tak Naik Kelas, SMA Gonzaga Beri Penjelasan

Ibunda BB sebelumnya menggugat SMA Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas.

Baca Selengkapnya

Kisruh di SMA Gonzaga, Pengamat: Pendidikan Karakter Amat Penting

1 November 2019

Kisruh di SMA Gonzaga, Pengamat: Pendidikan Karakter Amat Penting

Dinas Pendikan DKI mengungkap siswa SMA Gonzaga tidak naik kelas bukan hanya karena masalah akademik, melainkan juga nonakademik terkait karakter.

Baca Selengkapnya

Ibu Murid Gugat Setengah Miliar, Ini Keterangan dari SMA Gonzaga

31 Oktober 2019

Ibu Murid Gugat Setengah Miliar, Ini Keterangan dari SMA Gonzaga

Kepala SMA Gonzaga dan pengajar sosiologi termasuk di antara yang digugat.

Baca Selengkapnya

Anak Tidak Naik Kelas, Ibu Gugat SMA Gonzaga Setengah Miliar

30 Oktober 2019

Anak Tidak Naik Kelas, Ibu Gugat SMA Gonzaga Setengah Miliar

Seorang wali murid menggugat SMA Gonzaga senilai lebih dari setengah miliar rupiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya