Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gagal Mediasi Hari Ini, SMA Gonzaga Ancam Gugat Balik Ortu Murid

Reporter

image-gnews
Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung
Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SMA Gonzaga mengancam gugat balik orang tua dari murid yang tidak naik kelas atas pencemaran nama baik sekolah. Gugatan akan didaftarkan apabila mediasi yang rencananya dilakukan hari ini tak membuahkan hasil.

“Iya itu pasti, kami akan menggugat balik,” kata Kuasa hukum SMA Gonzaga Edi Danggur sesaat setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.

Edi mengatakan gugatan balik akan ditujukan kepada Yustina Supatmi. Sekolah, kata Edi, merasa ibu dari mantan siswa SMA Gonzaga yang tinggal di kelas XI, tidak naik ke kelas XII, itu melakukan pencemaran nama baik dengan menggugat ke pengadilan. 

“Kalau mediasi gagal, kan nanti kami dipersilakan untuk ajukan jawaban, dan di jawaban itulah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik atau rekonvensi,” kata Edi menerangkan.

Dalam gugatannya, Yustina menuntut ganti rugi senilai total lebih dari setengah miliar rupiah karena anaknya tidak naik kelas itu. Yustina melalui kuasa hukumnya menilai keputusan para tergugat yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI, adalah cacat hukum.

Menurut Yustina, putranya telah menjalani hukuman atas pelanggaran yang pernah dilakukannya yakni ketahuan merokok. Dia tidak terima jika keputusan tinggal kelas atas dasar itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain juga hendak menguji keputusan tidak menaikkan kelas anaknya itu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013. Berdasarkan aturan itu, seorang murid diputuskan tidak naik kelas bila memiliki tiga nilai kurang dari KKM atau kriteria ketuntasan minimal.

Putranya, Yustina menyebutkan, hanya satu nilai di bawah KKM, yakni Sejarah.

Dalam sidang Senin, Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengusulkan mediasi antara SMA Gonzaga dan satu orang tua mantan muridnya itu. Tujuannya, untuk musyawarah yang berujung damai penggugat dan tergugat. “Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai,” kata Lenny.

MEIDYANA ADITAMA WINATA | ZW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Gugatan Kang Daniel kepada Pemegang Saham Utama Agensinya KONNECT Entertainment

7 menit lalu

Kang Daniel. Dok. KONNECT Entertainment.
4 Gugatan Kang Daniel kepada Pemegang Saham Utama Agensinya KONNECT Entertainment

Kang Daniel menggugat pemegang saham utama dari perusahaan yang dipimpinnya, KONNECT Entertainment


Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

1 hari lalu

Sean Combs atau Diddy. Instagram.com/@diddy
Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

Sean 'Diddy' Combs meminta maaf atas perilakunya setelah video kekerasan beredar


Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

2 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

27 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

30 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

46 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

56 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

56 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

21 Maret 2024

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.