Pencurian Berlian di Rumah di Bekasi, Mantan Sopir Dibekuk
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 11 November 2019 20:17 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Petugas Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, membongkar kasus pencurian di sebuah rumah yang merugikan pemiliknya sebesar Rp 20 juta. Pencurian pada 8 November 2019 itu menyebabkan sejumlah perhiasan berlian amblas.
Kapolsek Bekasi Utara, Komisaris Dedi Nurhadi, mengatakan tersangka pelaku pencurian itu adalah ST, 49 tahun. Adapun pemilik rumah adalah bekas majikan ST, yakni Sumiarsih Pujilaksani dengan alamat Taman Wisma Asri, Blok DD, Kelurahan Teluk Pucung. "Pelaku dulu sopir pribadi korban selama tiga tahun," kata Dedi, Senin 11 November 2019.
Menurut dia, modus pencurian oleh ST adalah masuk rumah dengan memanfaatkan kunci duplikat yang masih digenggamnya. Di dalam rumah, ST menuju kamar dan menggasak perhiasan di lemari. "Di rumah ada kakak korban, tapi tidak tahu kalau pelaku masuk," ucap Dedi.
Korban terkejut melihat perhiasannya hilang. Hasil rekaman CCTV, rupanya pelaku tak lain adalah mantan sopir yang dipecat karena sering meminjam uang.
Polisi yang mendapat laporan segera menyelidiki. Pelaku kemudian teridentifikasi berada di rumah istri mudanya di Kebalen, Babelan. "Ketika polisi datang, pelaku kabur ke rumah mantan istrinya," ujar dia.
Polisi terus memburunya. Sesampainya di lokasi, polisi sempathanya menemukan sepeda motor tersangka. "Kemudian ketika dilakukan penggerebekan, pelaku bersembunyi di atap karena berencana melarikan diri, beruntung anggota sigap mengejar," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti perhiasan hasil pencurian berupa satu dompet ungu berisi gelang perhiasan 20 gram, satu liontin berlian, satu anting berlian dan satu cincin berlian. "Total perhiasan ini senilai Rp 20 juta, pelaku belum sempat menjualnya," kata Dedi.
Akibat perbuatannya, ST ini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Utara. Dia dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.