LBH Bogor Dampingi Korban Dugaan Investasi Bodong Kampoeng Kurma

Kamis, 14 November 2019 10:07 WIB

Pohon-pohon kurma tampak mengering di lahan milik PT Kampoeng Kurma di Jalan Raya Assogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis 14 November 2019. Di atas lahan itu awalnya ditanami puluhan pohon kurma, tapi kini kondisinya tidak terurus, bahkan puluhan pohon kurma sudah banyak yang mati. Tempo/M Sidik Permana

TEMPO.CO, Bogor - Puluhan warga yang diduga menjadi korban penipuan investasi Kampoeng Kurma dengan cara membeli lahan kavling dengan konsep kampung dan perkebunan kurma di wilayah Bogor, Banten, dan Cirebon meminta bantuan pendampingan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Pihak LBH pun kini membuka posko pengaduan untuk menampung korban lainnya.

Direktur utama LBH Bogor Zentoni mengatakan sudah lebih dari sepuluh warga Bogor yang menjadi korban ivestasi di PT Kampoeng Kurma meminta bantuan hukum. Mereka khawatir investasi pembelian lahan kavling dengan konaep perkebunan kurma ini merupakan investasi bodong.

"Sudah dua warga yang datang langsung ke kantor kami dan puluhan orang yang menjadi korban investasi kavling Kampoeng Kurma minta pendampingan LBH," kata dia.

Zentoni mengatakan, semua warga yang menjadi korban berharap agar dana investasi tersebut dikembalikan.

"Semua korban dari investasi dengan konsep lahan kavling perkebunan kurma minta dana mereka dikembalikan," kata dia.

Advertising
Advertising

Dia pun menduga masih banyak warga yang menjadi korban dari investasi pembelian lahan kavling dengan konsep perkebunan kurma. Karena itu, LBH Bogor berinisiatif membuka posko pengaduan warga.

"LBH Bogor sejak hari Senin lalu langsung membuka membuka posko aduan terkait kasus dugaan penipuan investasi Kampung Kurma," kata dia. "Kami buka posko terhadap kasus Kampung Kurma ini karena sudah banyak yang menghubungi untuk dilakukan advokasi."

Banyaknya warga yang menjadi korban investasi Kampoeng Kurma diduga akan lebih banyak lagi karena lahan kavling yang ditawarkan tersebar di beberapa lokasi yakni Jonggol, Sukamakmur, Cianjur, Cirebon, Cianjur dan Banten.

"Kami masih mengumpulkan data-data terkait dugaan penipuan Kampung Kurma kepada para investornya karena korban yang menghubunginya, para investor merasa tertipu karena komitmen PT Kampung Kurma tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata dia.

Polemik soal dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma ini awalnya terjadi setelah puluhan masyarakat melihat kejanggalan. Irvan Nasrun misalnya. Salah satu investor Kampoeng Kurma tersebut mengaku telah membeli kavling di Cirebon dan Koleang Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor dengan nilai mencapai 400 juta.

Meskipun telah melunasi pembelian kavling itu pada akhir tahun 2018, pihak manajemen Kampoeng Kurma tak juga menyerahkan Akta Jual Beli kepada Irvan. Mustika, korban lainnya, menyatakan telah menyetor Rp 85 juta untuk membeli lahan di Kecamatan Jasinga. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada tanda jika lahan tersebut akan dibangun perkebunan kurma.

Manajemen PT Kampoeng Kurman sendiri enggan menjelaskan soal kejanggalan-kejanggalan tersebut. Mereka justru berencana melaporkan balik Irvan yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur PT Kampoeng Kurma, Arfah Husaifah.

Otoritas Jasa Keuangan juga menyatakan belum mengetahui masalah ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke mereka.

Berita terkait

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

13 jam lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

4 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

4 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

5 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

6 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

6 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

8 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya