Korban Kecelakaan GrabWheels: Ibu Pelaku Anggota DPD RI

Editor

Febriyan

Kamis, 14 November 2019 15:29 WIB

Kendaraan Toyota Camry yang digunakan tersangka DH saat menabrak lima pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Ahad 10 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Fajar Wicaksono, korban selamat dalam peristiwa GrabWheels ditabrak mobil di kawasan Senayan, menyebut nama anggota DPD RI Emma Yohanna sebagai ibu pelaku penabrakan itu. Dia menyatakan Emma sempat menemui dia dan kawan-kawannya di RS Mintoharjo, Jakarta Pusat usai isiden pada Ahad dinihari, 10 November 2019.

Ajay, sapaan Fajar, mengatakan bahwa Emma saat itu langsung menyatakan akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Bu Emma ini janji bakal lakukan yang terbaik untuk para korban. Bilang mau tanggung jawab lah dia," ujar Ajay saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.

Emma adalah seorang pengusaha dan anggota DPD RI dari daerah Sumatera Barat. Dia menjabat sebagai DPD RI sejak periode 2009-2014. Dia merupakan istri dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sumatera Barat Hariadi.

DH sendiri adalah Dhanni Hariyona, putra pasangan tersebut. Dhanni juga merupakan seorang pengusaha. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Barat.

Advertising
Advertising

Lulusan Swiss German University jurusan Management Hotel and Tourism tersebut bahkan sempat disebut harian Haluan sebagai salah satu pengusaha muda yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Bukittinggi 2020 mendatang.

Ajay mengatakan dirinya juga sempat bertemu dengan Emma saat pemakaman Ammar Nawwar dan Wisnu, dua rekannya yang tewas dalam peristiwa tersebut. Namun, Ajay mengatakan tak ada komunikasi lebih lanjut dengan Emma usai insiden itu.

Tempo telah mencoba mengontak Yohanna melalui dua nomor teleponnya. Namun kedua nomor tersebut tak dapat dihubungi.

Adapun tersangka Dhanni saat ini sudah dipulangkan oleh polisi. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan alasan pihaknya tak menahan DH karena penyidik yakin tersangka tidak akan melarikan diri dari kasus yang menjeratnya dan menghilangkan barang bukti.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti lalai dan berkendara dalam pengaruh minuman keras. Polisi menyebut insiden itu bukan kasus tabrak lari. Sebab dari pengakuan tersangka ke penyidik, DH sempat turun dan membantu para korban. Sehingga polisi hanya menjerat DH dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol dengan hukuman penjara enam tahun.

Namun menurut Ajay, DH berbohong sebab ia tak berhenti untuk menolong korban. Sehingga, ia meminta polisi menjerat DH dengan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian yang potensi hukumannya 12 tahun penjara.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

5 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya