Polisi Berkeras Kecelakaan GrabWheels Bukan Tabrak Lari

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Sabtu, 16 November 2019 10:26 WIB

Kendaraan Toyota Camry yang digunakan tersangka DH saat menabrak lima pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Ahad 10 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berkeras kecelakaan GrabWheels di Senayan yang menewaskan dua pengguna pada Ahad lalu bukan kasus tabrak lari. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mereka telah mengantongi kesaksian seorang petugas keamanan yang melihat pelaku Dhanni Hariyona bersama rekannya sempat berhenti dan membantu korban.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mereka meyakini kejadian tersebut bukan tabrak lari karena kesaksian si satpam. Menurut dia, polisi sampai saat ini sudah memeriksa tujuh saksi.

"Kan ada saksi dari satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti," kata Fahri.

Fahri mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menguak fakta kasus tersebut karena masih adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan sejumlah korban selamat. Polisi berencana mengkonfrontir keterangan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka.

"Pasti kita cari pembenarannya, makanya kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami menilai memang perlu penggalian informasi lebih dalam," tuturnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya dua dari empat korban selamat kecelakaan tersebut, Fajar Wicaksono dan Wulan, membantah pernyataan Dhanni kepada polisi. Fajar dan Wulan menyatakan bahwa Dhanni tak berhenti apalagi turun dalam peristiwa kecelakaan berdarah tersebut.

Menurut mereka, Dhanni hanya mengerem mobilnya agar tubuh rekannya, Bagus, yang sempat tersangkut di kap mesin mobil terjatuh. Setelah itu, Dhanni langsung tancap gas kabur hingga polisi menangkapnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dhanni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kecelakaan yang merenggut dua pemuda berusia 18 tahun, Ammar dan Wisnu. Namun polisi tidak menahan anak dari pasangan politikus Ketua DPW PPP Sumatera Barat Hariadi dengan Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Emma Yohanna tersebut.

Polisi hanya menjerat Dhanni dengan pasal kecelakaan karena kelalaian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dhanni dianggap lalai karena mengendarai mobilnya saat sedang berada dalam pengaruh minuman keras.

Pihak tersangka Dhanni Hariyona sendiri tak bersuara hingga saat ini. Dua nomor telepon Emma tak aktif ketika Tempo hubungi, demikian juga dengan Hariadi. Sementara kakak Dhanni, Nikki Lauda Hariyona, tak membalas pesan melalui aplikasi percakapan yang Tempo kirimkan.

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

4 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

4 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya