Pengguna GrabWheels yang Nakal Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 18 November 2019 16:48 WIB

Dinas Bina Marga DKI mengimbau pengguna skuter listrik pribadi maupun GrabWheels dan skateboard tidak mengoperasikannya di atas JPO. instagram.com/binamargadki

TEMPO.CO, Jakarta -PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp300.000 untuk pelanggar aturan pengguna layanan skuter listrik miliknya sebagaimana ditetapkan dalam syarat dan ketentuan dari perusahaan itu.

"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Aturan- aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.

Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.

"Kita akan mulai minggu ini, secepatnyalah," kata Tri saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp 300 ribu itu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Priyanto (kiri) bersama Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano (kanan) saat acara bersama rencana jalur khsusus di kawasan Sudriman Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan. "Ada banyak kan opsinya. Nanti kita akan jelaskan kalau kita sudah pasti," kata Tri.

Advertising
Advertising

Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.

Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota.

Sayangnya banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Puncaknya saat panel- panel kayu di tiga JPO yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno, dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan bergesekan dengan skuter listrik GrabWheels yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.

ANTARA

Berita terkait

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

37 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

38 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

39 hari lalu

Sopir GrabCar Diduga Aniaya, Memeras, hingga Berniat Menculik Penumpangnya, Grab Indonesia Evaluasi SOP Layanan Konsumen

Direktur Operasi Grab Indonesia Regional Jabodetabek Tyas Widyastuti menyatakan masih melakukan investigasi internal perihal dugaan upaya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan oleh mitra sopir Grab terhadap penumpangnya.

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

41 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya

Tiga Fitur Baru GrabFood untuk Layanan Pesanan Berkelompok

45 hari lalu

Tiga Fitur Baru GrabFood untuk Layanan Pesanan Berkelompok

GrabFood menyediakan beberapa fitur untuk memudahkan Group Order. Cocok dipakai kelompok yang memesan makanan berbuka puasa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

48 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

49 hari lalu

Ojol The Game, Menjajal "Misi Harian" Para Driver Ojek Online

Game Ojol The Game besutan CodeXplore kian viral di media sosial. Pemain merasakan susah senangnya menjadi seorang driver ojek online di perkotaan.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

21 Februari 2024

United E-Motor Beri Penyegaran Warna Baru Motor Listrik di IIMS 2024

United E-Motor merilis warna baru untuk motor listrik MX1200, T1800, TX1800 dan TX3000 di IIMS 2024.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

17 Januari 2024

United E-Motor Perkenalkan Motor Listrik N1500 dan C2000

United E-Motor memperkenalkan model N1500 dan C2000 dalam gathering yang dikhususkan untuk para dealer.

Baca Selengkapnya

Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

9 Januari 2024

Polytron Targetkan Penjualan 40 Ribu Unit Motor Listrik Tahun Ini

Polytron juga menargetkan pengoperasian 60 outlet showroom motor listrik di kota-kota besar di Indonesia.

Baca Selengkapnya