Aturan Segera Berlaku, DKI: Penyerobot Jalur Sepeda Ditilang

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 20 November 2019 09:03 WIB

Pesepeda tengah melintas di jalur sepeda dikawasan Pemuda Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Rute yang diuji coba yakni sepanjang 25 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan sampai Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan angkutan umum konvensional maupun yang berbasis aplikasi untuk tidak mangkal dan menaikan atau menurunkan penumpang di jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan kendaraan yang berada di jalur sepeda bakal langsung ditilang begitu Peraturan Gubernur DKI tentang jalur sepeda diterbitkan. "Kendaraan tidak diperbolehkan berada di jalur sepeda," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa, 19 November 2019.

Syafrin mengatakan bagi kendaraan berbasis aplikasi yang mau menaikan dan menurunkan penumpang harus masuk kompleks atau di sisi jalur sepeda. Jika tidak mematuhi, mereka bakal ditilang.

Saat ini, kata Syafrin, payung hukum untuk melakukan penilangan sedang dalam proses diundangkan. Pergub tentang jalur sepeda tersebut telah ditandatangani dan menunggu waktu untuk segera disahkan. "Jadi akan segera berlaku," ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya menargetkan jalur sepeda permanen di ibu kota telah terbentuk pada 19 November 2019. Sehari setelahnya, Pemprov DKI bakal mulai memberlakukan pemberian sanksi bagi kendaraan yang menyerobot jalur sepeda. Namun sampai berita ini dibuat, belum ada informasi apakah aturan itu sudah diundangkan atau belum.

Advertising
Advertising

Syafrin menuturkan polisi bisa langsung melakukan penindakan jika menemukan kendaraan yang menyerobot jalur sepeda setelah Pergub tersebut berlaku. Pengendara motor atau mobil yang menyerobot jalur sepeda bisa dijerat pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah."

Selain itu, bagi kendaraan roda dua maupun empat yang parkir di jalur sepeda bakal dilakukan penderekan dan dipindahkan. Kendaraan tersebut pun bakal dikenakan retribusi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu per hari. "Sanksi ini berlaku akumulatif," kata Syafrin.

Berita terkait

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

31 hari lalu

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

Demi keamanan perjalanan mudik lebaran, para sopir bus akukan serangkaian tes guna menguji kelayakannya. Apa saja yang dites?

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

48 hari lalu

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Komunitas B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Kadishub DKI: Pembangunan Jalur Sepeda Lampaui Target

18 Januari 2024

Komunitas B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Kadishub DKI: Pembangunan Jalur Sepeda Lampaui Target

Komunitas Bike To Work akan menggugat Pj Gubernur DKI Heru Budi soal pemangkasan pembangunan jalur sepeda di DKI.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

17 Januari 2024

Dishub DKI Bakal Bongkar Stick Cone Jalur Sepeda Secara Bertahap, Alasannya?

Keputusan itu diambil Kepala Dishub DKI Jakarta setelah mengevaluasi jalur sepeda terproteksi berdasarkan aduan warga.

Baca Selengkapnya

B2W Indonesia Kecam Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Stick Cone Jalur Sepeda

16 Januari 2024

B2W Indonesia Kecam Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Stick Cone Jalur Sepeda

Komunitas Bike to Work Indonesia mengecam pemasangan alat peraga kampanye di stick cone jalur sepeda. Sejumlah stick cone ditemukan rusak.

Baca Selengkapnya

Stick Cone Jalur Sepeda yang Dipasangi Bendera Partai Jadi Bengkok dan Rusak

16 Januari 2024

Stick Cone Jalur Sepeda yang Dipasangi Bendera Partai Jadi Bengkok dan Rusak

Bawaslu DKI meminta partai untuk tertib dalam memasang bendera menanggapi maraknya bendera partai dipasang di stick cone jalur sepeda.

Baca Selengkapnya

B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Pesepeda Bandingkan Pembangunan Jalur Sepeda di Era Anies Baswedan

15 Januari 2024

B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Pesepeda Bandingkan Pembangunan Jalur Sepeda di Era Anies Baswedan

Komunitas B2W atau Bike to Work akan menggugat Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono ke PTUN soal pemangkasan jalur sepeda.

Baca Selengkapnya

5 Poin Gugatan B2W Indonesia ke Heru Budi Soal Jalur Sepeda di Jakarta

14 Januari 2024

5 Poin Gugatan B2W Indonesia ke Heru Budi Soal Jalur Sepeda di Jakarta

Gugatan komunitas B2W Indonesia terhadap Heru Budi ini memiliki konsekuensi hukum terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

B2W Indonesia Akan Gugat Heru Budi ke PTUN karena Pangkas Anggaran Jalur Sepeda

14 Januari 2024

B2W Indonesia Akan Gugat Heru Budi ke PTUN karena Pangkas Anggaran Jalur Sepeda

B2W Indonesia menilai Heru Budi melakukan Malpraktik Tata Kelola Kota Jakarta dalam kebijakan soal jalur sepeda.

Baca Selengkapnya