Di Sidang Pledoi Nunung Ceritakan Ibunya Mengidap Kanker

Rabu, 20 November 2019 19:05 WIB

Suasana sidang pembacaan nota pembelaan oleh Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Anggota Srimulat itu menyampaikan alasannya kepada hakim.

"Alasannya karena saya masih punya tanggung jawab dari keluarga besar saya. Apalagi hari ini ibu saya masuk rumah sakit karena kanker dan saya harus membiayai rumah sakit. Saya juga harus membiayai anak-anak saya," ujar Nunung sambil terisak di hadapan hakim, Rabu, 20 November 2019.

Kepada hakim, Nunung menyatakan bertanggung jawab atas biaya hidup dan sekolah terhadap 13 anak baik kandung maupun angkat. Dia mengakui perbuatannya dalam kasus kepemilikan sabu ini sebagai kesalahan. "Saya sangat menyesal," ujar Nunung.

Ditemui usai sidang, Nunung mengatakan bahwa ibunya menderita kanker lidah. Dia berujar, penyakit itu sudah didiagnosa sejak tiga pekan lalu. Nunung mengaku sudah melakukan videocall dengan ibunya hari ini.

"Saya sedih, pada saat saya begini saya enggak bisa dampingi orang tua saya," kata dia sambil menangis.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, kuasa hukum Nunung dan suaminya July Jan Sambiran meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan July dihukum rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Wijayono Hadi Sukrisno saat membaca pleidoi pada Rabu, 20 November 2019.

Wijayono mengatakan, permintaan hukuman enam bulan rehabilitasi itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan. Rekomendasi itu disampaikan Herny saat bersaksi dalam persidangan pada 23 Oktober lalu.

Nunung dan July beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset saat akan ditangkap.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Imigran Laos Pengidap Kanker Menangi Lotere Jackpot AS Sebesar Rp21 Triliun

1 hari lalu

Imigran Laos Pengidap Kanker Menangi Lotere Jackpot AS Sebesar Rp21 Triliun

Pemenang lotere jackpot bersejarah Powerball Amerika Serikat senilai lebih dari Rp21 triliun adalah seorang imigran dari Laos pengidap kanker

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Cara Mengendalikan Nyeri pada Pasien Kanker Menurut Dokter

1 hari lalu

Cara Mengendalikan Nyeri pada Pasien Kanker Menurut Dokter

Dokter menjelaskan cara mengendalikan nyeri pada pasien kanker. Berikut yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya