Pembahasan APBD DKI Molor, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 21 November 2019 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak bisa memberi perpanjangan waktu dalam pembahasan APBD DKI 2020 yang diajukan DPRD DKI Jakarta. Batas waktu penyerahan rancangan anggaran ke kementerian adalah 30 November 2019.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan mengacu pada ketentuan di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tidak dikenal adanya perpanjangan pembahasan anggaran.
"Jadi tidak ada perpanjangan," kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Dalam undang-undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur. Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif.
Sejak diberikan dokumen plafon anggaran tersebut, kata dia, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu. Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.
"Jika dalam enam pekan belum juga ada kesepakatan pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif, maka eksekutif bisa langsung memberikan dokumen Rancangan APBD."
Setelah dokumen RAPBD diserahkan ke legislatif, maka wakil rakyat mempunyai waktu pembahasan anggaran selama 60 hari kerja. Kata Syarifuddin, dalam tenggat waktu tersebut legislator mesti mengesahkan RAPBD menjadi APBD.
"Waktu 60 hari itu dihitungnya hari kerja loh. Jadi Sabtu-Minggu dan tanggal merah tidak dihitung," ujarnya.
Syarifuddin mengatakan telah menerima surat permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran dari DPRD DKI. Kemendagri bakal secepatnya menyerahkan surat balasan permohonan perpanjangan waktu tersebut.
Yang perlu dicatat, Syarifuddin berujar, sejauh ini belum ada regulasi untuk memperpanjang waktu pembahasan anggaran. "Dalam pengelolaan keuangan tidak ada landasannya," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, mengatakan legislator berharap Kemendagri mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran DKI. Alasannya, pembahasan rencana anggaran 2020 sangat singkat.
Dewan, kata dia, baru mulai membahas plafon anggaran 2020 pada 26 Oktober 2019. Semestinya, kata di, pemerintah melihat bahwa pembahasan anggaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurut Zita, adanya pergantian anggota DPRD DKI yang baru membuat pembahasan rancangan APBD DKI 2020 tidak bisa dilakukan dengan segera. Sebab, legislator periode 2019-2024, baru dilantik pada akhir Agustus lalu. "Setelah dilantik kami belum bisa langsung membahas karena membutuhkan waktu untuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Kami harap pemerintah melihat pertimbangan itu."