Kasus Orang Tua Murid Vs SMA Gonzaga Berakhir Damai

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Febriyan

Kamis, 21 November 2019 14:35 WIB

Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gugatan terhadap SMA Gonzaga yang diajukan oleh Yustina Supatmi, seorang wali murid yang anaknya tak naik kelas, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai usai melakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kesepakatan perdamaian ada tiga poin," ujar kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur setelah sidang tertutup di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019.

Kesepakatan perdamaian pertama berbunyi, "Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut diatas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya."

Kedua, Yustinus juga berjanji untuk mencabut semua pengaduannya baik secara lisan maupun tertulis ke berbagai institusi seperti Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta, Uskup Agung Jakarta, maupun lembaga-lembaga lainnya.

Ketiga, Yustinus dan SMA Gonzaga menyatakan tidak akan saling mengadukan satu sama lain atau tidak akan saling menggugat satu sama lain di kemudian hari.

Advertising
Advertising

Yustina menyatakan mencabut gugatan demi kebaikan bersama. Dia mempercayakan adanya perbaikan sistem ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selain itu, Yustina mengatakan anaknya juga sudah tidak berkeinginan sekolah di SMA Kolese Gonzaga.

"Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya," kata Yustina.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, berujar akan mencoba melakukan pembinaan ulang ihwal kurikulum di SMA Gonzaga dan sekolah lainnya. Walau begitu, ia menyatakan bahwa kriteria ketuntasan minimal atau KKM merupakan wewenang sekolah yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas.

"Artinya SOP itu sudah dilakukan (SMA Kolese Gonzaga). Tapi dengan adanya masalah seperti itu kami perlu tahu juga semua persoalannya, Jangan-jangan bukan hanya Gonzaga," kata dia.

Yustina mendaftarkan gugatan perdata terhadap SMA Gonzaga setelah anaknya berinisial BB tidak naik ke kelas 12 lantaran tidak lulus mata pelajaran Sejarah. Menurut dia, keputusan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 yang didalamnya mengatur KKM. Menurut dia, aturan itu menyatakan siswa tak naik kelas jika tidak lulus tiga mata pelajaran.

Tak hanya pihak SMA Gonzaga, Yustinus juga memasukkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. Dalam gugatan itu, dia meminta ganti rugi materiil senilai Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500.000.000.

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

6 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

22 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

32 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

32 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

37 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

37 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

46 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

51 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

52 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya