Eks Kapolsek Kebayoran Baru Ditahan di Rutan Narkoba
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Febriyan
Kamis, 21 November 2019 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Benny kini ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 November 2019. Yusri juga berujar bahwa Benny sudah ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro. "Sejak 21 agustus lalu," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menemukan menemukan empat paket sabu di kantor Benny. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono telah mencopot Benny dari jabatannya.
Yusri mengatakan, kasus ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia belum menjelaskan asal muasal pengungkapan kasus tersebut. Namun sejauh ini, kata dia, hanya Benny sendiri yang diproses dalam kasus 4 paket sabu itu.
Berdasarkan hasil urin, Benny juga diketahui positif menggunakan sabu. Karena itu, dia pun langsung ditindak secara hukum.