4 Hal Perlu Diketahui dari Pergub Anies soal Jalur Sepeda

Minggu, 24 November 2019 11:41 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari uji coba jalur sepeda sebanyak 17 jalur dibagi dalam tiga fase yang seluruhnya mencapai 63 kilometer. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Di dalam pergub yang berlaku sejak 21 November 2019 tersebut diatur kalau jalur sepeda juga bisa dimanfaatkan skuter dan otopet. Berikut ini merupakan lokasi dan ketentuan penggunaan lajur khusus kendaraan bebas emisi itu.

1. Panjang dan Sebaran

Dalam pergub tersebut, tercantum 22 titik yang menyediakan jalur khusus sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan jalur sepeda tersebut memiliki total panjang 63 kilometer.

Jalur tersebut terbentang di kawasan Medan Merdeka Selatan, M.H. Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS. Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebon Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.

Advertising
Advertising

Panjang dan jumlah lintasan sepeda ini dapat ditambah di kemudian hari. Aturan ini tercantum dalam Pergub tersebut yang mengatakan pengembangan ruas jalan untuk lajur sepeda sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2. Bisa Untuk Pengguna Lain

Meskipun memiliki nama jalur sepeda, lintasan ini tak sepenuhnya untuk kendaraan tersebut. Dalam Pergub diatur beberapa kendaraan lain yang dapat melintas di jalur sepeda, antara lain sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan /atau unicycle.

Adapun kendaraan yang benar-benar dilarang melintas di jalur sepeda adalah kendaraan bermotor. Sanksi bagi pelanggar jalur sepeda adalah Pasal 284 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Selain itu, bagi kendaraan roda empat yang menyerobot dan parkir di jalur sepeda akan diderek oleh petugas. Denda maksimum untuk pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.

3. Bisa Naik Trotoar

Di beberapa ruas, lintasan sepeda tak mengokupansi badan jalan. Dalam pergub itu, jalur sepeda juga diperbolehkan mengambil lahan di trotoar, "dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Beberapa jalur sepeda yang mengambil lahan di trotoar dapat terlihat di Jalan Sudirman di sekitar FX Senayan, Jakarta Pusat.

4. Ganti Warisan Jokowi

Dalam pertimbangannya mengeluarkan Pergub Jalur Sepeda, Anies ingin ada perubahan gaya hidup di masyarakat. Ia ingin agar adanya jalur sepeda membuat masyarakat berakhir dari kendaraan berbahan fosil menuju kendaraan bebas emisi.

Adapun Pergub 128 Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Gubernur 896 Tahun 2012 tentang jalur sepeda. Aturan itu sebelumnya dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

2 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

3 hari lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya