Cerita Pesepeda Kehilangan Hak Melintas di Jalur Sepeda di Tomang

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 26 November 2019 04:56 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Belasan pesepeda kehilangan hak melintas tanpa hambatan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin sore, 25 November 2019.

Salah satu pesepeda bernama Rendi merasa tidak bisa leluasa bersepeda saat pulang kerja, tak bisa memakai jalur sepeda sehingga harus repot menuntun sepeda di trotoar.

"Makanya saya pikir jalur ini sudah steril tidak tahunya masih begini, akhirnya terpaksa naik trotoar begini dorong sepeda," kata Rendi di Jakarta, Senin.

Pegawai sebuah bank swasta tersebut mengaku kecewa dengan jalur sepeda yang masih diterobos ratusan pengendara motor, hingga haknya sebagai pesepeda terampas. Padahal, aturan penindakan jalur sepeda pada Senin pagi disambut baik olehnya hingga Rendi bersemangat bersepeda ke kantor.

Senada halnya dengan Yanto, yang mengaku kecewa dengan minimnya jalur sepeda itu saat pulang kerja. "Enggak berguna itu jalurnya, 100 persen gak berguna, gak ada sama sekali kesadaran pengendara motor lain," kata Yanto sambil menuntun sepedanya.

Yanto mengaku telah terbiasa membawa sepeda lipat berwarna biru sebagai transportasi utamanya. Namun aturan jalur sepeda yang baru berlaku, baginya, tak membawa dampak apa-apa.

Kondisi jalur sepeda sebagai salah satu fasilitas publik di Pulau D atau Pantai Maju, Jakarta Utara, Kamis 21 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

Sementara petugas sekuriti kantor yang berada dekat jalur sepeda, Suyanto, sudah menganggap pemandangan tersebut tidak aneh lagi.

"Sudah enggak aneh itu, malah kadang sampai ke lahan parkiran motor kantor kalau jam pulang kerja begini," ujar Suyanto.

Ia mengatakan pihak kantornya telah pasrah kantornya menjadi tempat motor menunggu di lampu merah, lantaran para penerobos trotar jumlahnya bisa mencapai puluhan. "Susah kalau diamankan, ini puluhan yang naik trotoar mereka menunggu lampu merah," kata dia.

Tak hanya pesepeda kehilangan haknya, sejumlah pejalan kaki di Jalan Tomang Raya pun tak bisa melintas dengan aman karena kendaraan motor yang hingga naik di atas trotoar.

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat 22 November 2019.

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Advertising
Advertising

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin soal sanksi pelanggar jalur sepeda..

ANTARA

Berita terkait

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

25 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

41 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

49 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

52 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

56 hari lalu

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Komunitas B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Kadishub DKI: Pembangunan Jalur Sepeda Lampaui Target

18 Januari 2024

Komunitas B2W Gugat Heru Budi ke PTUN, Kadishub DKI: Pembangunan Jalur Sepeda Lampaui Target

Komunitas Bike To Work akan menggugat Pj Gubernur DKI Heru Budi soal pemangkasan pembangunan jalur sepeda di DKI.

Baca Selengkapnya