TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur berjanji mengerahkan 18 petugas patroli setiap harinya untuk menjaga jalur sepeda.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Mohammad Soleh mengatakan petugas tersebut ditugaskan di beberapa titik jalur sepeda.
"Mengerahkan personel untuk jalur fase 1 jalur sepeda mulai dari Traffic Light Tugas Pemuda sampai dengan Matraman dan sebagian fase 3, Matraman Raya sampai denagn Stasiun Jatinegara, Jalan Bekasi," kata Soleh lewat pesan pendek, Senin, 25 November 2019.
Soleh mengatakan, waktu patroli para petugas dibagi menjadi dua shift kerja. Menurut Soleh, rincian pengerahan personelnya adalah 6 orang dari Satpel Dinas Perhubungan Pulogadung, 6 orang Satpel Dishub Matraman, serta 6 orang dari Satpel Dishub Jatinegara. "Serta unsur Polri 8 orang," tutur Soleh.
Ia menjelaskan, dalam patroli petugas Dishub akan memberi peringatan kepada pelanggar dan mencatat hasil penilangan oleh polisi. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 278 ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA
Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.
"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat, 22 November 2019.
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" (sepeda roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di Pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin soal sanksi penyerobot jalur sepeda.