Sidang Pengancam Jokowi, Penyebab Relawan Adukan Hermawan Susanto

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 26 November 2019 21:56 WIB

Suasana saat Hermawan Susanto, pemuda yang pernah ancam bunuh Jokowi, menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Dokumentasi: Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Yeni Marlina, admin grup aplikasi percakapan WhatsApp Jokowi Mania mengungkap alasannya melaporkan terdakwa Hermawan Susanto yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sebuah video.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yeni menyebut dirinya merasa dirugikan atas kelakuan Hermawan Susanto.

"Kepala negara saya diancam dengan kata-kata laki-laki itu," ucap dia saat sidang, Selasa, 26 November 2019.

Tim pengacara Hermawan mempermasalahkan laporan tersebut. Mereka menganggap dalam video yang viral, Hermawan tak menyebut Presiden Jokowi, hanya Jokowi. Meski begitu, Yeni berkukuh kalau Jokowi yang disebut Hermawan merujuk kepada Presiden Indonesia yang saat itu juga sebagai calon presiden.

Selain itu, salah seorang pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, menyebut Yeni berasumsi atas kerugian yang dialami Jokowi atas perbuatan Hermawan. Ia juga mempertanyakan kerugian apa yang dialami Yeni lantaran tuduhan yang ia buat di dalam laporannya terhadap Hermawan adalah perbuatan makar.

Advertising
Advertising

Saat hakim bertanya apakah Yeni memiliki data valid soal kerugian yang dialami Jokowi, wanita itu berkata tidak. Ia mengaku kepada hakim kalau kerugian tersebut hanya asumsinya saja.

Dalam persidangan, Yeni mengatakan melihat video Hermawan yang viral dari grup percakapan WhatsApp bernama Jokowi Mania. Video tersebut lantas ia unduh dan dipindahkan ke dalam Flashdisk yang ia jadikan barang bukti saat melapor ke Polda Metro Jaya.

Hal senada dibenarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang juga dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan, Bripka Nana Darmansyah. Menurut dia, flashdisk yang diserahkan Yeni beserta hasil pemeriksaan saksi menjadi dua alat bukti yang dipakai polisi saat menangkap Hermawan pada Ahad, 12 Mei 2019.

Meski begitu, Alkatiri mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengatakan kalau Hermawan ditangkap pada ahad Pagi, sedangkan berdasarkan keterangan Yeni, flashdisk itu baru ia serahkan ke polisi pada malam harinya.

Selain itu, Alkatiri juga mempersoalkan flashdisk dijadikan alat bukti padahal belum diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasil pemeriksaan tersebut, kata Alkatiri, baru keluar sekitar sebulan setelah Hermawan ditangkap.

Hermawan Susanto didakwa pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu sempat viral di media sosial.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

13 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

9 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

9 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

9 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

16 hari lalu

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.

Baca Selengkapnya

Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

17 hari lalu

Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.

Baca Selengkapnya