Catatan DPRD Sertai Penetapan APBD Kota Bekasi Rp 5,8 Triliun
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 30 November 2019 17:07 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi 2020 telah disepakati senilai Rp 5,8 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari lalu. Nilai itu lebih rendah daripada APBD tahun ini yang senilai Rp 6,6 triliun.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro, menyampaikan, penetapan disertai catatan terhadap eskekutif. "Ada empat catatan yang kami sampaikan kepada eksekutif," kata Choiruman di Bekasi, Sabtu, 30 November 2019.
Catatan pertama adalah beban belanja penyelenggaraan pemerintah mencapai 60 persen dari nilai APBD. Rinciannya di belanja tidak langsung sebesar Rp 2,25 triliun, dan gaji pegawai kontrak yang dimasukkan ke dalam belanja langsung penunjang urusan sebesar Rp 817,08 miliar.
"Rasio Belanja Tidak Langsung untuk belanja pegawai sebesar Rp 2,683 triliun. Jika Belanja Tidak Langsung tersebut ditambah dengan Belanja Langsung Penunjang Urusan yang masih bersifat administratif pemda, yang disebutkan sebesar Rp 817 miliar, maka biaya penyelenggaraan pemerintahan adalah Rp 3,5 triliun atau sekitar 60 persen," kata Choiruman.
Catatan kedua, soal kesinambungan insentif kepada RT/RW. Menurut Choiruman, pemerintah baru menganggarkan biaya operasional Rp 5 juta per tahun untuk ketua RT atau sebesar Rp 416 ribu per bulan dan Rp 7,5 juta per tahun untuk ketua RW atau Rp 625 ribu per bulan. "DPRD meminta agar dana operasional dinormalkan kembali sesuai kondisi keuangan daerah pada tahun mendatang," kata dia membandingkan insentif yang diberikan kepada RT/RW per bulan pada tahun ini sebesar Rp 1,25 juta dan Rp 1,75 juta per bulan. Sayangnya, insentif itu disetop per Juni karena kondisi keuangan daerah yang defisit.
"Catatan lain supaya diintegrasikan program Kartu Sehat ke BPJS Kesehatan dan terakhir elektrifikasi pajak untuk menekan kebocoran," katanya.