Doa dan Salawat Warnai Agenda Sidang First Travel Hari Ini

Senin, 2 Desember 2019 12:18 WIB

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Sidang putusan perdata aset PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel kembali digelar hari ini, Senin 2 Desember 2019. Agenda sidang ini sempat ditunda dari Senin 25 November 2019.

Puluhan calon jemaah umrah yang dirugikan karena gagal diberangkatkan biro travel itu datang dengan pakaian senada: putih hitam. Mereka kembali memenuhi Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti yang telah dilakukan sejak sidang pertama kali bergulir Maret lalu.

Pantauan Tempo, sebelum sidang dimulai para calon jemaah yang telah datang sejak pagi itu melantunkan ayat-ayat suci al-quran dan bersalawat. “Sebelum sidang dimulai, mari kita berdoa. Baca alfatihah 3 kali ya. Supaya sidang lancar,” kata Slamet Subekti, satu calon jemaah.

Slamet menambahkan, ia juga memohon agar ia dan kawan-kawannya yang lain bisa segera berangkat ibadah umrah, “Aset mau diambil, ambil deh, yang penting kami bisa berangkat,” kata Slamet merujuk soal kontroversi nasib sejumlah besar uang yang telah dibayarkan para calon jemaah yang telah menjadi aset para terdakwa.

Sidang rencananya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa. Sidang dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Depok itu merupakan gugatan untuk meminta bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bertanggungjawab terhadap kerugian jemaah.

Advertising
Advertising

Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560.

Rinciannya, kerugian Penggugat I: Rp. 20.034.300.000; kerugian Penggugat II: Rp. 2.073.500.000; kerugian Penggugat III: Rp. 26.841.496.560; kerugian Penggugat IV: Rp. 84.000.000; dan kerugian Penggugat V: Rp. 41.903.000.

Berita terkait

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

2 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

4 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

11 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

17 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

19 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya