TEMPO.CO, Depok – Pengadilan Negeri Depok menunda sidang putusan gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Keputusan penundaan itu disambut korban dengan tangisan.
“Bapak, Ibu Majelis Hakim belum siap bacakan putusan hari ini, Insya Allah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa saat sidang, Senin 25 November 2019.
Usai menyampaikan penundaannya, ketiga Majelis Hakim itu mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali dan pergi meninggalkan ruang sidang.
Jemaah yang sejak pagi mendatangi Pengadilan Negeri Depok dengan seragam hitam itu sontak berteriak hingga menangis mendengar penundaan pembacaan putusan itu.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Innalillahi Wa Innailaihi Roji'un,” teriak jemaah serempak.
Bukan hanya itu, bahkan salah satu jemaah terpaksa di tandu oleh jemaah lainnya karena jatuh pingsan.
“Tolong, ada yang pingsan, ya Allah,” teriak para jemaah membuat PN Depok riuh.
Gugatan perdata terkait kasus penipuan oleh biro umrah First Travel diajukan lebih dari tiga ribu korban. Mereka menggugat Andika Surachman, bos First Travel mengganti rugi uang perjalanan umrah mereka dengan total Rp 49 miliar.
Dalam kasus pidana, Andika dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan telah divonis bersalah dalam kasus penipuan tersebut. Keduanya divonis masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga memerintahkan aset biro umrah bodong itu dirampas oleh negara.