Sidang 6 Aktivis Papua, Pengacara Beberkan Fakta Penangkapan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 2 Desember 2019 15:39 WIB

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan enam aktivis papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara enam aktivis Papua yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus lalu membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan dalam kasus 6 aktivis Papua sebelumnya telah tertunda selama sebulan lantaran Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon mangkir dalam dua sidang sebelumnya.

Dalam permohonan tersebut, Tim Advokasi Papua menyebut penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis Papua oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Kepada hakim, salah satu anggota tim advokasi, Muhammad Fuad, juga meminta Polda Metro Jaya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. “Melakukan tindak perampasan, penipuan, diskriminasi, dan kekerasan terhadap para pemohon,” kata dia dalam persidangan, Senin, 2 Desember 2019.

Keenam aktivis Papua yang ditangkap adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka ditangkap setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada Agustus 2019 lalu.

Anggota tim advokasi lainnya, Tigor Hutapea, mengatakan saat itu Charles dan Dano tengah berada di asrama Lani Jaya, Depok. Sekitar pukul 19.30 WIB, datang kurang lebih 50 orang polisi berpakaian preman yang memaksa masuk asrama. Puluhan polisi itu, kata Tigor, diduga tak menggunakan dan memperlihatkan tanda pengenal. Mereka ditengarai masuk dengan cara kekerasan sambil membawa senjata laras pendek. “Mereka menodongkan pistol dan mencekik leher Andius, Akim, Aseie, Michael, dan Etias selaku penghuni asrama,” ucap Tigor.

Ia juga mengatakan puluhan anggota polisi tersebut tak memberikan surat penangkapan seperti yang seharusnya dilakukan. Mereka hanya membacakan dan langsung melakukan penangkapan. Sementara untuk proses penggeledahan, kata Tigor, para anggota kepolisian juga diduga tak memperlihatkan surat izin penggeledahan.

Advertising
Advertising

Mereka langsung menggeledah barang-barang di dalam asrama Lani Jaya ganpa dihariri dua orang saksi dari perwakilan RT atau RW. Tak ada juga surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat kala itu. “Hal itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” tutur Tigor.

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Surya Anta Ginting keluar dari ruang tahanan untuk menemui Komnas HAM dan Majelis Rakyat Papua di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, 21 September 2019. Tempo/Friski Riana

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2019, polisi menangkap dua orang lainnya yaitu Issay Wenda dan Ambrosius Mulait yang tengah menyampaikan pendapat di depan Polda Metro Jaya. Mereka dipanggil untuk masuk sebagai perwakilan, namun, selang beberapa menit langsung ditangkap dengan hanya memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dengan status tersangka.

Di hari yang sama, Arina Elopere ditangkap usai keluar dari salah satu mini market di daerah Tebet, Jakarta Selatan tanpa adanya surat penangkapan. Selanjutnya, polisi menangkap Surya Anta di Mall Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Para pemohon. Tigor mengatakan kalau Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, dan Ambrosius Mulait baru menerima Surat Perintah Penangkapan pada 31 Agustus 2019. “Kami menduga surat penangkapan yang diperlihatkan kepada para pemohon saat proses penangkapan bukanlah surat penangkapan,” kata Tigor.

Menurut Tigor, penetapan tersangka Surya Anta dan lima rekannya juga ditengarai tanpa ada pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Ia mengatakan, berdasarkan aturan ihwal manajemen penyidikan, seharusnya ada proses pemanggilan terhadap terlapor, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, serta dua alat bukti yang cukup dan sah, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Usai mendengar penjelasan pihak pemohon, hakim tunggal Agus Widodo pun menjelaskan jadwal persidangan selanjutnya. Ia mengatakan perkara permohonan praperadilan 6 aktivis Papua itu akan diputus pada Selasa pekan depan, 10 Desember 2019.

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

1 November 2022

Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Dikabarkan Meninggal

Filep Karma seorang aktivis kemerdekaan Papua, Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIT ditemukan warga meninggal di Pantai Bse

Baca Selengkapnya

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

8 Juli 2022

Kisah Trias yang Menjadi Guru Penggerak di Papua

Trias, salah satu guru penggerak di SMA Yayasan Pendidikan Kristen Diaspora Kotaraja, Jayapura, Papua menceritakan pengalamannya ketika mengajar.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Bukti Baru Kasus Teror Rumah Veronica Koman

13 November 2021

Bukti Baru Kasus Teror Rumah Veronica Koman

Polres Metro Jakarta Barat juga masih menunggu hasil Puslabfor terhadap pemeriksaan bahan peledak di rumah orang tua Veronica Koman.

Baca Selengkapnya