Tuntutan Zul Zivilia Batal Dibacakan, Sidang Ditunda Tujuh Kali
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 2 Desember 2019 16:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap Zulkifli alias Zul Zivilia, pelantun lagu Aishiteru, kembali ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU), Rahman Rajasa, kembali tak bisa membacakan tuntutan untuk Zul dan delapan terdakwa lainnya. Dia memohon kepada hakim agar sidang tuntutan ditunda lagi.
"Kami lagi mengupayakan. Untuk sembilan terdakwa minggu ini belum bisa dibacakan," kata Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin 2 Desember 2019.
Dalam laman PN Jakarta Utara tercatat sidang pembacaan tuntutan Zul sudah ditunda enam kali. Hari ini adalah sidang ketujuh. Di ruang sidang jaksa tak membeberkan alasan penundaan yang berulang itu.
Kuasa hukum Zul meminta agar jaksa dapat menyiapkan tuntutan dalam waktu dua minggu. Sementara hakim ketua, Tiares Sirait, mengingatkan bahwa perkara narkoba ini harus diputus tahun ini juga. "Tahun ini harus putus," ujar Tiares.
Kasus yang menjerat Zul bergulir di meja hijau sejak Senin, 26 Agustus 2019. Agenda pertama pembacaan tuntutan seharusnya 21 Oktober 2019. Adapun jaksa, dalam dakwaannya, menjerat Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vokalis grup Zivilia itu sebelumnya ditangkap pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba.
Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24 ribu butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul Zivilia merupakan pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.