TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang tuntutan dengan terdakwa, Zulkifli alias Zul Zivilia, Senin, 4 November 2018. Penundaan sidang tersebut merupakan yang ketiga kalinya karena jaksa belum merampungkan berkas tuntutannya.
"Meskipun ditunda tidak akan berpengaruh terhadap vonis hukuman nanti," kata Zul usai menjalani sidang.
Ia bersyukur selama ini masih terus mendapatkan dukungan dari istri dan keluarganya. Zul menyatakan tegar dalam menjalani setiap persidangan karena orang terdekatnya itu tidak meninggalkannya. "Istri dan keluarga yang masih setia bersama saya sampai saat ini," ucapnya.
Menurut dia, kasus yang membelitnya telah menjadi pelajaran bagi hidupnya. Sebab, jika tidak tertangkap Zul bisa terjerembab lebih dalam lagi ke lubang hitam narkoba. "Semua ada hikmahnya. Dua tahun lagi usia saya 40 tahun. Seandainya dibiarkan 40 tahun di luar sana mungkin kalau gak ke kiri ya ke kanan," ujarnya.
Selama di dalam, Zul mengaku lebih dekat dengan Tuhan. Ia selalu diingatkan untuk tidak meninggalkan salat wajib lima waktu ditambah salat tahajud. "Saya percayakan semua kepada Allah. Saya pun terima keputusan yang terbaik yang Allah berikan kepada saya."
Zul berharap kejadian yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain. Zul berharap tidak ada orang terdekat maupun temannya yang terjerumus narkoba sepertinya. "Jangan ada yang main narkoba. Sudah berhentilah."
Vokalis grup Zivilia itu ditangkap pada 1 Maret 2019 lalu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba.
Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.
Selain menjadi pengedar, Zul Zivilia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dalam penangkapan itu. Polisi menjerat Zul dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia dan delapan tersangka lainnya ini terancam hukuman mati sebagai tersangka sub bandar narkoba yang mengedarkannya ke sejumlah daerah di Indonesia.