Pengurus Garbi Depok saat memberikan penjelasan penurunan baliho. ANTARA
TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny membantah telah menurunkan paksa baliho milik Gerakan Arah Baru Indonesia atau Garbi.
Menurut Lienda, penurunan baliho Garbi dilakukan sendiri oleh pihak agency reklame tersebut. Alasannya, baliho itu belum mempunyai izin pemasangan reklame.
"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa 10 Desember 2019.
Setelah melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan stiker pembayaran pajak, pengelola reklame harus mengurus izin pemasangan baliho ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Setelah perizinannya selesai baru baliho boleh dipasang di tempat yang sesuai dengan perizinannya.
"Surat izin reklame baliho Garbi Depok dari DPMPTSP Depok belum selesai, namun balihonya sudah dipasang. Ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," kata Lienda.
Namun begitu kata Lienda pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengelola reklame tersebut. Bahwa, pemasangan baliho dapat dilakukan setelah mendapatkan izin pemasangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok.
"Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai aparatur penegak Perda dan pencopotan baliho tersebut karena semata-mata belum mengantongi izin pemasangan papan reklame dari DPMPTSP Depok," katanya.
Kamis lalu, Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia Garbi Kota Depok Jawa Barat kecewa dengan diturunkannya Baliho bergambar Ketua Garbi Depok Bayu Adi Permana. Baliho itu sebelumnya terpasang di Jalan Margonda Raya Kota Depok pada Selasa 3 Desember 2019, tapi keesokan harinya telah diturunkan.
"Padahal semua perizinan dan pembayaran sudah dilakukan," kata Juru Bicara Garbi Depok Bramantyo Bontas di Depok, Kamis .
Baliho itu berisikan aspirasi warga terkait masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan.
Bram menjelaskan berdasarkan informasi dari pihak agency iklan tersebut, pencopotan dilakukan atas permintaan dari Satpol PP Pemkot setempat. "Saya saja bingung apa yang dilanggar, karena sudah mendapat izin dan sempat terpasang kalau memang tidak boleh dipasang tentunya dari awal saja diberitahukan," katanya.
Jubir Garbi Depok itu menilai pencopotan baliho atas permintaan Satpol PP tersebut sudah termasuk penzaliman terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terutama aktivis ormas di Depok. "Pihak agency tersebut bersedia mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, namun kami tetap menolak karena bukan itu yang kami minta. kenapa ini diturunkan setelah kami memenuhi semua perizinan pemasangan baliho tersebut. Ada apa sebenarnya ini, ada sesuatu yang janggal ini," katanya.