Penghinaan, Pengacara: Jika Bukan Galih Ginanjar Kasus Ditutup

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 Desember 2019 14:48 WIB

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Salah satu dakwaan yang menjerat tiga seleb tersebut, yaitu mereka didakwa telah membuat dan mendistribusikan konten dengan muatan yang melanggar kesusilaan. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum pasangan Youtuber, Pablo Putra Benua-Rayie Utami alias Rey Utami, Insank Nasrudin menyebut kliennya ikut terseret pidana lantaran narasumber dalam video mereka adalah Galih Ginanjar Saputra.

Pablo dan Rey mengunggah video wawancara dengan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim bau ikan asin. "Kalau saja bukan Galih yang diwawancarai saya pikir tidak ada perkara ini. Case close," kata Insank saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Sebelumnya, artis Fairuz El Fouz melaporkan mantan suaminya, Galih, serta Pablo dan Rey ke Polda Metro Jaya. Sebab, dalam video yang diunggah Pablo-Rey dalam akun youtube Rey Utami dan Benua dianggap mencemarkan nama baik Fairuz.

Galih juga dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait pernyataan organ intim bau ikan asin. Dalam video itu Galih menjadi narasumber Rey. Sementara Pablo berperan merekam serta mengunggah video.

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Menurut Insank, Pablo dan Rey sudah membuat konten youtube berkali-kali. Mereka, lanjut dia, tak tahu-menahu bahwa mengunggah video yang mengungkap organ intim bau ikan asin merupakan tindak pidana.

Insank kemudian menganalogikan perkara Pablo-Rey dengan awak media yang sedang mewawancarai narasumber. Dia mempertanyakan apakah awak media bahkan pimpinan media bakal kena pidana juga jika narasumbernya mengucapkan perkataan yang diduga mencemarkan nama baik.

Advertising
Advertising

Pewawancara, dia menambahkan, tidak pernah mengetahui apa yang akan dilontarkan lawan bicaranya. "Anda tidak pernah mengetahui bahwa apa yang akan saya katakan, masa sih pimpinan stasiun televisi anda juga ikut dipidana? Seperti itu yang terjadi sama Pablo," ucap dia.

Kemarin Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar menjalani sidang perdana. Mereka didakwa telah membuat konten bermuatan melanggar kesusilaan, menghina seseorang, dan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi tergugat digelar Senin, 6 Januari 2020.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

16 hari lalu

Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya