Penghinaan, Pengacara: Jika Bukan Galih Ginanjar Kasus Ditutup
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 10 Desember 2019 14:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum pasangan Youtuber, Pablo Putra Benua-Rayie Utami alias Rey Utami, Insank Nasrudin menyebut kliennya ikut terseret pidana lantaran narasumber dalam video mereka adalah Galih Ginanjar Saputra.
Pablo dan Rey mengunggah video wawancara dengan Galih Ginanjar yang menyinggung organ intim bau ikan asin. "Kalau saja bukan Galih yang diwawancarai saya pikir tidak ada perkara ini. Case close," kata Insank saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Sebelumnya, artis Fairuz El Fouz melaporkan mantan suaminya, Galih, serta Pablo dan Rey ke Polda Metro Jaya. Sebab, dalam video yang diunggah Pablo-Rey dalam akun youtube Rey Utami dan Benua dianggap mencemarkan nama baik Fairuz.
Galih juga dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait pernyataan organ intim bau ikan asin. Dalam video itu Galih menjadi narasumber Rey. Sementara Pablo berperan merekam serta mengunggah video.
Menurut Insank, Pablo dan Rey sudah membuat konten youtube berkali-kali. Mereka, lanjut dia, tak tahu-menahu bahwa mengunggah video yang mengungkap organ intim bau ikan asin merupakan tindak pidana.
Insank kemudian menganalogikan perkara Pablo-Rey dengan awak media yang sedang mewawancarai narasumber. Dia mempertanyakan apakah awak media bahkan pimpinan media bakal kena pidana juga jika narasumbernya mengucapkan perkataan yang diduga mencemarkan nama baik.
Pewawancara, dia menambahkan, tidak pernah mengetahui apa yang akan dilontarkan lawan bicaranya. "Anda tidak pernah mengetahui bahwa apa yang akan saya katakan, masa sih pimpinan stasiun televisi anda juga ikut dipidana? Seperti itu yang terjadi sama Pablo," ucap dia.
Kemarin Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar menjalani sidang perdana. Mereka didakwa telah membuat konten bermuatan melanggar kesusilaan, menghina seseorang, dan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi tergugat digelar Senin, 6 Januari 2020.