Empat Gudang di Jakarta Ini Simpan Produk Ilegal Senilai Rp 53 M

Reporter

Antara

Rabu, 11 Desember 2019 10:06 WIB

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita puluhan ribu produk ilegal, mulai dari kosmetik, obat tradisional hingga produk pangan dari empat gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin malam, 9 Desember 2019.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan nilai ekonomi dari produk-produk ilegal yang disita itu mencapai puluhan miliar. "Seluruhnya lebih dari Rp53 miliar," kata dia, Selasa, 10 Desember 2019.

Adapun dari empat gudang itu, BPOM menyita 127.281 barang sitaan yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar.

Barang yang disita itu terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal dan tiga item produk pangan olahan ilegal.

Produk kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair dan Vita Micrite 3D All Use.

Advertising
Advertising

Sementara itu, obat tradisional ilegal yang disita petugas antara lain Detoxic, Resize Gel dan Hero Active. Sedangkan pproduk pangan olahan ilegal yang disita antara lain Slim Mix Collagen 168 gram, Choco mia, dan Black Latte 100 gram.

Penny mengatakan pelaku dalam perkara ini diduga melakukan kejahatan terkait peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan menggunakan saluran perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre. "Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional dan PT Digital Commerce Indonesia," kata dia.

Dalam perjanjian tersebut, menurut Penny, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan lalu mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman atau kurir.

Dalam kasus ini, Penny mengatakan pihaknya telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi terkait temuan itu "Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini," kata dia.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, Penny mengatakan para tersangka terkait produk ilegal itu dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang tentang Kesehatan juncto pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurut ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Berita terkait

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

5 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

15 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

27 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

31 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

33 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

22 Maret 2024

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

15 Maret 2024

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

14 Maret 2024

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

14 Maret 2024

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

14 Maret 2024

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya