Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Rabu, 18 Desember 2019 15:39 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu, Kivlan Zen, menuding dendam eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto melatari perkara yang harus dijalaninya saat ini. Kivlan mengaku telah membuka peran Wiranto dalam pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa 1998.

"Dia mungkin dendam karena saya buka peran dia saat menjadi Panglima PAM Swakarsa," kata Kivlan saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019.

PAM Swakarsa merupakan kelompok yang membantu TNI guna menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November 1998. Kivlan menggugat Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut penggantian dana pribadi sebesar Rp 8 miliar sehubungan dengan pembentukan pasukan milisi itu.

Karena dendam ini, Kivlan mencurigai Wiranto merekayasa seluruh informasi soal pembelian senjata api ilegal yang menyeret Kivlan. Menurut dia, Wiranto--kini Ketua Dewan Pertimbangan Presiden--telah bekerja sama dengan polisi. Rekayasa yang dimaksud Kivlan adalah konferensi pers polisi di kantor Kemenkopolhukam pada Juni 2019. "Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi dan Wiranto," ucap mantan Kepala Staf Kostrad itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertising
Advertising

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan itu, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.

Berita terkait

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

32 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

32 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

32 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

40 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

42 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

50 hari lalu

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya