Diadili, Pemuda Bawa Bendera Disebut Lempar Batu ke Polisi

Rabu, 18 Desember 2019 20:13 WIB

Pemuda bernama Luthfi Alfiandi, 21 tahun, sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Desember 2019. Luthfi belakangan populer lewat fotonya sebagai pembawa bendera merah putih dalam demo rusuh pelajar STM di DPR RI, September lalu. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi atau yang populer lewat fotonya sebagai pemuda bawa bendera merah putih dalam demo anak STM di DPR RI pada September lalu kembali bergulir. Sidang hari ini, Rabu 18 Desember 2019, menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum yang memberatkan Lutfi.

Saksi bernama Raden Muhammad Bukhori, misalnya. Dia mengaku melihat Lutfi bertindak anarkistis saat demonstrasi pelajar STM di depan Gedung DPR RI, 30 September 2019. "Yang bawa bendera merah putih ada yang lain. Cuma mereka tidak anarkistis, tidak melempar," kata Bukhori di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukhori adalah anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat. Menurut dia, massa pendemo menyerang polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, dia sedang berjaga di perbatasan wilayah antara Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Lokasi persisnya di belakang Gedung DPR dekat Stasiun Palmerah.

Lutfi, menurut dia, sedang berada di jalanan. Bukhori mengaku melihatnya di antara kerumunan massa dan melempar batu ke arah petugas dua kali. Dia melanjutkan jarak dirinya dengan Lutfi sekitar 15 meter.

Adapun massa lain, Bukhori menambahkan, ikut menyerang polisi. Mereka, berjumlah ratusan, mengenakan pakaian pelajar seperti celana abu-abu atau putih dan jaket. "Menyerang polisi, di antaranya melempar batu, menendang barikade kepolisian, kemudian merusak fasilitas umum termasuk pos polisi," katanya.

Para pelajar terdiri dari siswa sekolah menengah atas dan pertama yang ikut-ikutan berdemonstrasi ke DPR RI terkait RUU KUHP dan revisi UU KPK, Rabu 25 September 2019. Sebelum demonstrasi ini, beredar poster bertajuk Pergerakan STM Se-Jabodetabek di media sosial. Tempo/M. Julnis Firmansyah

Lutfi ditetapkan sebagai terdakwa pelaku kejahatan terhadap penguasa umum. Jaksa mendakwa dia dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Lutfi tidak terkait dengan foto pemuda bawa bendera merah putih dalam demo rusuh tersebut. Tapi karena usia Lutfi yang bukan lagi pelajar. "Itu bukan STM, sudah lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun," kata Tahan.

Berita terkait

FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

59 hari lalu

FPRI Klaim 100 Pengunjuk Rasa Belum Pulang ke Rumah Usai Demo di DPR

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengklaim bahwa 100 orang pengunjuk rasa belum pulang ke rumahnya usai melakukan demonstasi di depan DPR RI kemarin.

Baca Selengkapnya

Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

59 hari lalu

Polisi Dituding Lakukan Kekerasan Terhadap Demonstran di DPR, FPRI: 47 Orang Ditangkap

Front Penyelamat Reformasi Indonesia mengecam tindakan kekerasan aparat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI kemarin.

Baca Selengkapnya

Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

59 hari lalu

Hari Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Siapkan 3.055 Personel Amankan Demo di KPU dan DPR

Polri mengerahkan 3.055 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa di KPU RI dan DPR/MPR RI.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

59 hari lalu

Tanggapi Demo Hak Angket di DPR, Begini Sikap PKB, PKS dan PDIP

PDIP ajak diskusi demonstran untuk yakinkan partai ajukan hak angket.

Baca Selengkapnya

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

19 Maret 2024

Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.

Baca Selengkapnya

Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

19 Maret 2024

Demo di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang Tuntut Pengguliran Hak Angket dan Pemakzulan Jokowi

Massa mendesak DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rencana 3 Hari Demo Pemilu Curang di KPU dan DPR, Dihadiri Soenarko-Din Syamsuddin

17 Maret 2024

Rencana 3 Hari Demo Pemilu Curang di KPU dan DPR, Dihadiri Soenarko-Din Syamsuddin

Beredar poster ajakan demo kecurangan Pemilu 2024 sejak besok-Rabu di KPU RI dan Gedung DPR

Baca Selengkapnya

Demo Aksi Rakyat Geruduk DPR Hari Ini, Polisi Siagakan 2.590 Personel

1 Maret 2024

Demo Aksi Rakyat Geruduk DPR Hari Ini, Polisi Siagakan 2.590 Personel

Beredar di media sosial ajakan untuk ikut demo di DPR/MPR dalam rangka memprotes kenaikan harga sembako, mendukung hak angket Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kritik untuk Aplikasi Sirekap: Anak STM Tingkat Akhir juga Bisa Bikin

29 Februari 2024

Kritik untuk Aplikasi Sirekap: Anak STM Tingkat Akhir juga Bisa Bikin

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024 bukanlah aplikasi yang canggih untuk ukuran anggaran yang didapat KPU.

Baca Selengkapnya

Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

31 Mei 2023

Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

Bos Kadin DKI Jakarta Diana Dewi merespons soal kabar sarjana Universitas Indonesia (UI) atau lulusan S1 yang kalah saing dengan lulusan STM.

Baca Selengkapnya